PEMBERIAN HARTA WARISAN MELALUI WASIAT WAJIB TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM

Authors

  • Agus Armaini Ry Universitas Prima Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v7i1.565

Keywords:

Wasiat Wajibah, Anak Angkat, Hukum Islam

Abstract

Wasiat merupakan salah satu cara dalam peralihan harta dari satu orang ke orang lain. Sistem wasiat ini berjalan sejak zaman dulu, bukan hanya agama Islam saja yang mengatur, tetapi setiap komunitas memiliki pemahaman tentang wasiat. Anak angkat ataupun orangtua angkat berhak memperoleh “wasiat wajibah” dengan syarat tidak boleh lebih dari 1/3 harta berdasarkan Pasal 209 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat wasiat wajibah agar dapat berlaku sah sebagai akta otentik adalah dibuat dihadapan notaris. Anak angkat dapat memperoleh harta dari orang tua angkatnya berdasarkan wasiat yang besarnya tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) harta orang tua angkatnya yang telah meninggal dunia, bila orang tua angkatnya tidak meninggalkan wasiat maka dapat diberi berdasarkan wasiat wajibah, dan pemberi wasiat wajibah tidak boleh merugikan hak-hak dari ahli waris. Kalau anak angkat mendapatkan bagian wasiat wajibah yang melebihi 1/3 bagian, maka wasiat wajibah tidak batal demi hukum melainkan harus dibatalkan dengan putusan pengadilan.

References

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2016.

Abdullah Siddik, Hukum Waris Islam, Bina Pustaka, Bandung, 2014.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.

Andi Syamsu dan M. Fauzan, Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam, Pena, Jakarta, 2018.

Anwar Sitompul, Fara’id, Hukum Waris Islam Dalam Waris Islam Dan Masalahnya, Al Ikhlas, Surabaya, 2014.

Arpani, Wasiat Wajibah Dan Penerapannya (Analisis Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam), Pengadilan Agama, Bontang, 2016.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.

Fatchur Rahman, Ilmu Waris, Alma’arif Bandung, 2015.

----------; Hukum Wasiat, Syarat Wasiat, dan Rukun Wasiat, Ghalia Indonesia,Jakarta,2015

Hartini, Wasiat Wajibah Dalam Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2019

H.B. Sutopo. Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II, UNS Press, Surakarta. 2018.

Ilhami Nugraheni, Pengaturan Dan Implementasi Wasiat Wajibah, Alumni, Bandung, 2011

Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta, 2019.

M. Idris Ramulyo, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Menurut Hukum Perdata (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2000.

Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tiinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Muhammad Jawwad Mughniyah,. Fiqh Lima Madzab, Center Basitama, Jakarta, 2016.

Rachmad Budiono, Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Downloads

Published

2025-02-05

How to Cite

Ry, A. A. . (2025). PEMBERIAN HARTA WARISAN MELALUI WASIAT WAJIB TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM . Jurnal Ilmiah METADATA, 7(1), 98-110. https://doi.org/10.47652/metadata.v7i1.565