INGKAR JANJI (WANPRESTASI) TERHADAP PERJANJIAN BANTUAN HUKUM (Studi Putusan Nomor 704/Pdt.G/2017/PN.Mdn)

Authors

  • Agus Armaini Ry Universitas Prima Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.365

Keywords:

Wanprestasi, Perjanjian, Bantuan Hukum.

Abstract

Perjanjian bantuan hukum memuat ketentuan yang mengatur bahwa pemberi kuasa tidak dapat membatalkan, mencabut atau mengakhiri kuasa khusus yang diberikan. kedudukan hukum klausula larangan pencabutan kuasa khusus dalam perjanjian bantuan hukum adalah para pihak tidak dapat membatalkan, mencabut atau mengakhiri surat kuasa khusus dengan alasan apapun juga, kecuali apabila penerima kuasa tidak melaksanakan kuasa khusus yang diberikan. Pembuktian atas perkara wanprestasi dalam perjanjian bantuan hukum  adalah  tindakan pemberi kuasa yang telah mencabut surat kuasa khusus yang diberikan kepada penerima kuasa. Tergugat Hj. Syarifah Hasibuan telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap perjanjian Bantuan Hukum  dan menghukum tergugat untuk membayar dan menyerahkan hasil perdamaian sebesar Rp. 15 % dari Rp.7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah) yaitu sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah) secara tunai. Disarankan agar para pihak memenuhi isi perjanjian pemberian kuasa khusus dan melaksanakan hak dan kewajiba yang telah disepakati, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain yang mengakibatkan digugatnya salah satu pihak ke pengadilan.

References

Abdurrahman, Aspek Aspek Bantuan Hukum Di Indonesia, Cendana Press, Yogyakarta 2013.

Hartono Soerjopratiknjo, Perwakilan Berdasarkan Kehendak, Seksi Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2012.

Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Buana Ilmu, Jakarta, 2017.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014.

Liliana Tedjosaputro, Kajian Hukum Pemberian Kuasa Sebagal Perbuatan Hukum Sepihak Dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Jurnal Spektrum Hukum, Fakultas Hukum Untag Semarang, Vol. 13/No. 2/Oktober 2016.

Downloads

Published

2025-09-25

How to Cite

Ry, A. A. (2025). INGKAR JANJI (WANPRESTASI) TERHADAP PERJANJIAN BANTUAN HUKUM (Studi Putusan Nomor 704/Pdt.G/2017/PN.Mdn). Jurnal Ilmiah METADATA, 5(2), 1-15. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.365