EKSISTENSI QANUN NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG BENDERA DAN LAMBANG ACEH DALAM PERSPEKTIF TEORI NORMA BERJENANG HANS NAWIASKY
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v4i1.122Keywords:
Ekstensi, Bendera dan Lambang Aceh, Perspektif Teori Norma BerjenjangAbstract
Keberadaan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan lambang Daerah mengacu pada ketentuan Pasal 246 dan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, yang menentukan bahwa pemerintah Aceh berwenang untuk menetapkan bendera dareah Aceh sebagai lambang Keistimewaan dan kekhususan. Namun belakangan diterbitkan PP. No. 77/2007 tentang Lambang Daerah, yang dalam ketentuan Pasal 6 Ayat (4) menentukan larangan bagi daerah untuk membuat bendera dan lambang daerah yang menyerupai organisasi yang dilarang dan gerakan separatis. Akibatnya, keberadaan bendera Aceh yang diatur dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013, dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (4) PP. No. 77/2007 tentang Lambang Daerah. Penggunaan Bendera Aceh dalam kerangka pelaksanaan otonomi khusus di Aceh adalah sebagai simbol masyarakat yang menunjukkan identitas dari masyarakat dan daerah Aceh, serta bukanlah simbol kedaulatan, hal ini sesuai Pasal 246 ayat (3) Undang-Undang No. 11/2006 tentang Pemerintah Aceh. Sehingga, keberadaan dan penggunaan bendera Aceh dilihat dari aspek sosiologisnya, merupakan cerminan dari masyarakat Aceh itu sendiri. Dilihat proses pembentukannya, proses pembentukan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh telah memenuhi syarat kepastian hukum. Jika dilihat dari substansi hukum yang terkandung didalamnya, masih terdapat benturan norma antara Qanun tentang Bendera Aceh dengan PP. No. 77/2007 tentang Lambang Daerah. Dilihat dari aspek pelaksanaannya, sampai saat sekarang ini ketentuan Qanun belum dapat dijalankan, meskipun telah disahkan oleh pemerintah Aceh bersama-sama dengan DPRA. Sehingga, Qanun tentang Bendera Aceh belum memperoleh kepastian hukum secara totalitas, karena adanya benturan norma substansi hukum yang terkandung di dalamnya, sehingga belum dapat dilaksanakan.
References
Arief Sidharta, 2007, Meuwissen tentang Pengembananan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, Bandung: Refika Aditama.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, JakartaI Rajawali Pers.
Arabiyani, Kepastian Hukum Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh, (Jurnal Kanun Ilmu Hukum, Vol. 20, No. Agustus , 2018, page 295-314).
B.C. Smith, 2012, Decentralization: The Territorial Dimension of the State, (edisi terjemahan) Jakarta: Masyarakat Ilmu Politik Indonesia (MIPI).
Bernard L. Tanya ( et.al), 2012, Teori Hukum, Jakarta : Genta Publishing.
Endra Wijaya, dkk, Problem Pengesahan Bendera Aceh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pemetaan Permasalahan), (Jurnal Hukum Universitas Padjajaran, Volume 3 Nomor 1 Tahun 2016 (ISSN 2460-1543) page. 154-172).
Fauzie Kamal Ismail, Tesis berjudul Kepastian Hukum Atas Akta notaris Yang Berkaitan Dengan Pertanahan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, 2011.
Hans Kelsen, 2012, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Konstitusi Press.
Hamid Awaluddin, Aceh Menuju Damai, Kolom Majalah Tempo, 7 Agustus 2005.
Hans Kelsen, 2007, Teori Hukum Murni, Bandung : Rimidi Press.
Ishaq, 2015, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
L. J. Van Apeldoorn, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita.
Moh. Mahfud M.D, 2009, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Prenada Kencana Media Group.
Raimond Flora Lamandasa, penegakan hukum, dikutip dari Fauzie Kamal Ismail, Tesis berjudul Kepastian Hukum Atas Akta notaris Yang Berkaitan Dengan Pertanahan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, 2011.
Rahendro, Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Yang Responsif, (Jurnal Rechtsvinding,Volume 1 Nomor 3, Desember 2012).
Soerjono Soekanto, 1997, Teori Hukum tentang Struktur Hukum Masyarakat, Jakarta : Rajawali Pers.
Soetandyo Wignjosoebroto, 2002, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta : Elsam & Huma.
Soerjono Soekanto dan Sri Madmudji, 2013, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan, Jakarta : Rajawali Pers.
Sudikno Mertrokusumo, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yokyakarta : Liberty.
Satjipto Rahardjo, 2010, Ilmu Hukum, Bandung : Alumni.
Theo Huijbers, 1994, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.





