KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA

Penulis

  • Muhammad Ridwan Lubis Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v6i3.530

Kata Kunci:

Kriminologi, Perdagangan Orang, Kepolisian.

Abstrak

Perdagangan orang (Human Trafficking) yang merupakan suatu pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, dimana manusia diperlakukan sebagai objek dengan dibeli, dijual, dipindahkan dan dijual kembali adalah juga sangat bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dimana setiap orang mempunyai kedudukan yang sama baik dalam hukum maupun untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang. Pelaku tindak pidana perdagangan orang dapat digolongan menjadi 4 (empat) golongan yaitu orang perseorangan, kelompok, dan korporasi. Modus operandi rekrutmen yang digunakan para agen atau calo biasanya menggunakan berbagai bentuk rayuan, menjanjikan berbagai kesenangan dan kemewahan, menipu, menjebak, mengancam, menyalahgunakan wewenang, menjerat dengan hutang, mengawini atau memacari, menculik menyekap atau memperkosa, menawarkan pekerjaan dan mengadopsi. Hambatan-hambatan pencegahan perdagangan orang adalah kendala dalam sudut perundang-undangan disebabkan faktor kelemahan daripada jangkauan undang-undang itu sendiri dalam menjerat pelaku tindak pidana pelacuran anak serta ancaman pidana yang masih tergolong ringan

Referensi

Achie Sudiarti Luhulima., Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Pusat Kajian Wanita dan Gender UI, Jakarta, 2019

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Presindo, Jakarta , 2016,

Alfitra, Modus Operandi Pidana Khusus Di Luar KUHP, Swadaya Grup, Jakarta, 2014

Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2013,

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan Ghalia Indonesia, Jakarta, 2017.

Barda Nawawi Arif, “Bunga Rantai Kebijakan Hukum Pidana”, Citra Aditya Bakti, Bandung,2016.

IS.Susanto., Kriminologi, Fakultas Hukum Undip, Semarang, 2005

Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian khusus (KUHP) Buku II Jilid II, Alumni, Bandung, 2012.

Moh. Hatta, Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori Dan Praktek, Liberty, Yogyakarta, 2012

Nini Widiyanti dan Panji Anoroga., Perkembangan Kejahatan dan Masalahnya, Pradnya Paramita, Jakarta, 2013.

Pusaka Indonesia, Pusaka Indonesia Foundation Profile, Medan, 2000.

R. Soesilo,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politea, Bogor, 1998

Soedjono Dirdjosisworo., Ruang Lingkup Kriminologi, Remadja Karya, Bandung, 2016

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 2013

Soedjono Dirdjosisworo., Ruang Lingkup Kriminologi, Remadja Karya, Bandung, 2014.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa., Kriminologi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-09-30

Cara Mengutip

Lubis, M. R. (2024). KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA. Jurnal Ilmiah METADATA, 6(3), 137-152. https://doi.org/10.47652/metadata.v6i3.530