PERLINDUNGAN PELAPOR DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Authors

  • Tengku Mabar Ali Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia

Keywords:

Perlindungan, Pelapor, Tindak Pidana Pencucian Uang

Abstract

Pelapor yang menyampaikan pelaporan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang atau seseorang yang ditetapkan sebagai saksi dalam proses pemeriksaan tindak pidana pencucian wajib untuk mendapatkan perlindungan dari negara. Perlindungan yang diberikan kepada Pelapor dan Saksi diberikan dalam dua bentuk, yaitu perlindungan secara hukum dan perlindungan khusus. Perlindungan secara hukum, yaitu adanya pengecualian terhadap pelapor dari delik tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam Pasal 607 UU No.1/2023 tentang KUHP. Sementara itu perlindungan secara khusus, yaitu berupa jaminan keselamatan atas jiwa, harta dan keluarga dari si Pelapor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diberikan berdasarkan adanya permohonan dari Pelapor.

References

Adrian Sutedi, 2014, Tindak Pidana Pencucian Uang, Bandung :Citra Aditya Bakti.

Bismar Nasution, 2014, Rejim Anti Money Laundering di Indonesia, Bandung : Books Terrace, 2014.

C. Djisman Samosir, 2013, Segenggam Hukum Acara Pidana, Bandung : Nuansa Indah.

Ediwarman, 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Medan : Sofmedia.

Edi Setiadi dan Kristian, 2017, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta : Prenada Kencana Media Group.

HR. Ridwan Halim, 2012, Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Sinar Grafika.

Heri Tahir, 2012, Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Yokyakarta : Laskbang Pressindo.

H. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.

Marulak Pardede, 1995, Hukum Pidana Bank, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Prenada Kencana Media Group

Romli Atmasasmita, 2014, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta : Prenada Kencana Media Group.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Rajawali Pers.

Suradi, 2006, Korupsi dalam Sektor Pemerintah dan Swasta, (Yogyakarta; Gaya Media Press.

Sutan Remy Sjahdeini, 2007, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti

Sudikno Mertokusumo, 2014, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta : Liberty.

Yenti Ganarsih, 2012, Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundring), Jakarta : Universitas Indonesia.

Downloads

Published

2022-12-01

How to Cite

Tengku Mabar Ali. (2022). PERLINDUNGAN PELAPOR DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Jurnal Meta Hukum, 1(3), 184-199. Retrieved from https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metahukum/article/view/341