PERLINDUNGAN HAK ADMINISTRASI PERKANTORAN DENGAN KERJA KONTRAK BERDASARKAN UU CIPTA KERJA NOMOR 11 TAHUN 2022

Authors

  • Cut Nurita Universitas Darma Agung
  • Diana Lubis Universitas Darma Agung
  • Tengku Mabar Ali Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia
  • Rini Novita Universitas Darma Agung

Keywords:

Perlindungan Hak Administrasi, Kerja Kontrak, Perusahaan

Abstract

Pekerja outsourcing memiliki peran yang sangat penting untuk menunjang kegiatan dalam perusahaan. Rumusan masalah ini adalah  bagaimana   pengaturan hukum pekerja alih daya (outsourcing) tenaga administrasi  perkantoran di Indonesia,bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing (alih daya) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, bagaimana hambatan dan upaya dalam perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing (alih daya) dan cara penyelesainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing (alih daya) adalah kurang adilnya pemberian upah pada pekerja yang dibedakan melalui jenis pekerjaan pekerja. Upaya yang dilakukan adalah Pekerja outsourcing dapat diperpanjang sesuai dengan kinerja dari pekerja itu sendiri. Pekerja yang masih dapat bekerja dapat memperpanjang kontrak kerja dari awal kembali

References

Gultom Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan

PidanaAnak di Indonesia, Bandung; Refika Aditama, hlm. 11 (2008)

Soetedjo, Wagiati, Hukum Pidana, Jakarta; Refika Aditama, hlm. 2 (2012)

Pasal 7 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012

tentang Sistem Pidana Anak.

Pasal 1 angka 7 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012

tentang Sistem Pidana Anak.

Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, Bandung; Mandar Maju, hlm. 12 (2010)

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan

Restorative Justice, Bandung; Refika Aditama, hlm. 23 (2009)

Pasal 8, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang

Sistem Pidana Anak.

Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012

tentang Sistem Pidana Anak.

Ediwarman, Metodologi Penelitian Hukum, Medan; Sofmedia, hlm. 25 (2015)

Utomo, Setyo, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Berbasis Restorative

Keadilan, Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur, Vol.

V No. 01, 2016, hlm. 86

Effendy,Marwan, Teori Hukum, dari perspektif kebijakan, perbandingan dan

harmonisasi hukum pidana, Jakarta; Referensi Pers,. hlm. 85 (2014)

Ibid , hlm. 86

Downloads

Published

2022-12-01

How to Cite

Cut Nurita, Diana Lubis, Tengku Mabar Ali, & Rini Novita. (2022). PERLINDUNGAN HAK ADMINISTRASI PERKANTORAN DENGAN KERJA KONTRAK BERDASARKAN UU CIPTA KERJA NOMOR 11 TAHUN 2022 . Jurnal Meta Hukum, 1(3), 58-73. Retrieved from https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metahukum/article/view/332