PERLINDUNGAN HAK ADMINISTRASI PERKANTORAN DENGAN KERJA KONTRAK BERDASARKAN UU CIPTA KERJA NOMOR 11 TAHUN 2022
Keywords:
Perlindungan Hak Administrasi, Kerja Kontrak, PerusahaanAbstract
Pekerja outsourcing memiliki peran yang sangat penting untuk menunjang kegiatan dalam perusahaan. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan hukum pekerja alih daya (outsourcing) tenaga administrasi perkantoran di Indonesia,bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing (alih daya) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, bagaimana hambatan dan upaya dalam perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing (alih daya) dan cara penyelesainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing (alih daya) adalah kurang adilnya pemberian upah pada pekerja yang dibedakan melalui jenis pekerjaan pekerja. Upaya yang dilakukan adalah Pekerja outsourcing dapat diperpanjang sesuai dengan kinerja dari pekerja itu sendiri. Pekerja yang masih dapat bekerja dapat memperpanjang kontrak kerja dari awal kembali
References
Gultom Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan
PidanaAnak di Indonesia, Bandung; Refika Aditama, hlm. 11 (2008)
Soetedjo, Wagiati, Hukum Pidana, Jakarta; Refika Aditama, hlm. 2 (2012)
Pasal 7 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Pidana Anak.
Pasal 1 angka 7 , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Pidana Anak.
Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, Bandung; Mandar Maju, hlm. 12 (2010)
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan
Restorative Justice, Bandung; Refika Aditama, hlm. 23 (2009)
Pasal 8, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Pidana Anak.
Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Pidana Anak.
Ediwarman, Metodologi Penelitian Hukum, Medan; Sofmedia, hlm. 25 (2015)
Utomo, Setyo, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Berbasis Restorative
Keadilan, Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur, Vol.
V No. 01, 2016, hlm. 86
Effendy,Marwan, Teori Hukum, dari perspektif kebijakan, perbandingan dan
harmonisasi hukum pidana, Jakarta; Referensi Pers,. hlm. 85 (2014)
Ibid , hlm. 86






.png)










