PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENERIMA HARTA KEKAYAAN YANG BERASAL DARI PENJUALAN NARKOTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Keywords:
Pertanggungjawaban, Pencucian Uang, Narkotika.Abstract
Tindak pidana pencucian uang sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Tindak pidana pencucian uang tidak berdiri sendiri karena harta kekayaan yang ditempatkan, ditransfer, atau dialihkan dengan cara integrasi itu diperoleh dari tindak pidana, berarti sudah ada tindak pidana lain yang mendahuluinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana pencucian uang pada perkara NomorĀ 250 K/Pid.Sus/2018 diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Murtala Ilyas Bin Ilyas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama (tiga) bulan. Pertimbangan hukum hakim mengembalikan asset terdakwa karena barang bukti diperoleh dalam kurun waktu antara tahun 2002 sampai dengan tahun 2006 yaitu kurun waktu sebelum tempus delicti tahun 2009 sampai dengan tahun 2016, maka barang bukti haruslah dikembalikan kepada terdakwa Murtala Ilyas.
References
Ali, Acmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta, 2009.
Ali, Mahrus, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Amin, SM. Hukum Acara Pengadilan Negeri : Pelajaran Untuk Mahasiswa Pedoman Untuk Pengacara dan Hakim, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Arief, Barda Nawawi, Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Lainnya Yang Terkait, Alumni, Bandung, 2014.
Batara, Aditya dan Beni Sukadis (Ed.), Reformasi Manajemen Perbatasan, Dcaf & Lesperssi, Jakarta, 2007.
Badan Pembinaan Hukum Nasional , Efektivitas Undang-undang Money Laundering, Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia RI, Jakarta, 2011.
BNN, Pemahaman Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Buku Advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Petugas Lapas dan Rutan, 2009.
Darwan, Philips, Money Laundering : Memahami Dengan Tepat dan Benar Soal Pencucian Uang. Sinar Ilmu, Jakarta, 2012.
Fajar, Mukti dan Yulianto Acmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Friedman, Lawrence M. Hukum Amerika, Sebuah Pengantar, Terjemahan Wishnu Basuki, Second Edition, Tatanusa, Jakarta, 2011.
Gunadi, Ismu, Hukum Pidana, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.
Hadi, Sutrisno, Metodologi Riset nasional, Akmil, Magelang, 2017.
Halim, Pathorang, Penegakan Hukum terhadap Pencucian Uang di Era Globalisasi, Total Media, Yogyakarta, 2013.
Hamzah, Andi, Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Huda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa kesalahan Menuju Kepada Tiada pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Prenada Media, Jakarta, 2016.






.png)










