PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU EIGENRICHTING (MAIN HAKIM SENDIRI) YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENGALAMI LUKA (Analisis Putusan Nomor 929/Pid.B/2021/PN Lbp)
Abstract
Main hakim sendiri memang fenomena yang sering ditemui di masyarakat Indonesia akhir-akhir ini. Kenyataannya hukum yang ada di Indonesia saat ini belum dapat memberikan hukuman yang tegas terhadap pelaku perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan delik pidana berupa tindakan main hakim sendiri menurut KUHP diatur dalam Pasal 170, Pasal 351,Pasal 406, Pasal 338 dan dalam putusan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam putusan Nomor 8/Pid. B/2018/PN. Bks pelaku tindakan main hakim sendiri didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kualifikasi delik tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa dalam hukum pidana adalah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dakwaan dalam Pasal 170 KUHP sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dalam Putusan Nomor 8/PID.B/2018/PN. Bks adalah selama proses persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana dan melawan hukum pada diri terdakwa.
References
Abby, Fathul Achmadi, Pengadilan Jalanan Dalam Dimensi Kebijakan Kriminal. Jala Permata Aksaa, Jakarta, 2016.
Ali, Achmad, Menguak Takbir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor; 2018.
Ali, Mahrus, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
-----------; Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Anwar, Yesmil, Saat Menuai Kejahatan: Sebuah Pendekatan Sosiokultural Kriminologi, Hukum, UNPAD Press, Bandung, 2014.
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakkan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penangggulangan Kejahatan, Prenada Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Ashshofa, Burhan, Metodologi Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2016.
Atmasasmita, Romli, Asas-Asas Perbandingan Hukum Pidana, Yayasan LBH, Jakarta, 2009.
-----------; Teori & Kapita Selekta Kriminologi, Eresco, Bandung, 2012.
Chazawi, Adami, Kejahatan terhadap Tubuh dan Nyawa, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.
Damodiharjo, Darji dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.
Ediwarman, Metodologi Penelitian Hukum, Sofmedia, Medan, 2015.






.png)










