ANALISIS YURIDIS PEMALSUAN DOKUMEN TANAH DI DELI SERDANG (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1871/Pid.B/2022/PN. Lbp)
DOI:
https://doi.org/10.47652/jmh.v2i2.418Keywords:
Pemalsuan, Dokumen, TanahAbstract
Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yang mana didalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atau palsu atas sesuatu (obyek), yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana pemalsuan surat/dokumen tanah diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana dan Undang-undang dan semua unsur dari Pasal 263 ayat (2) KUHPidana telah terpenuhi,.Pertanggungjawaban pidana pemalsuan akta otentik yang digunakan sebagai dasar pengajuan sertifikat hak milik atas tanah adalah Terdakwa Irawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menggunakan surat palsu sehingga terdawa oleh karena itu dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan. pertimbangan hukum hakim dalam tindak pidana pemalsuan akta tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1871/Pid.B/2022/PN Lbp adalah sepanjang persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan-alasan pemaaf, pembenar atau yang dapat menghilangkan kesalahan atau sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana
References
Affan, Ibnu, Problematika Eksekusi Putusan Perkara PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) Rekonstruksi Polikik Hukum Berbasis Hukum Progresif, Perdana Publishing, Medan, 2018.
Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Gunung Agung Tbk, Jakarta, 2012
Ali. Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Anwar, HLM.A.K. Mochammad, Hukum Pidana di Bidang Ekonomi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
------------; Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP buku II), Alumni, Bandung, 2013.
Arief. Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012
Dikko Ammar, Danialsyah, M. Faisal Rahendra Lubis, Ahmad Rusly Purba, & Venny Fraya Hartin Nst. (2023). PELAKSANAAN PEMBERIAN MARGA DALAM SISTEM PERKAWINAN ETNIK MANDAILING (Studi di Lembaga Adat Budaya Mandailing Medan ). Jurnal PKM Hablum Minannas, 2(1), 68-79. Retrieved from https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/jhm/article/view/363






.png)










