PERAN POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Authors

  • Abdul Rahmat Tumanggor Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • M Yamin Lubis Universitas Islam Sumatera Utara
  • Ibnu Affan Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/jmh.v2i2.419

Keywords:

Peran, Penegakan Hukum, Narkotika

Abstract

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk senantiasa melakukan upaya dalam mengurangi tingkat penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkotika di provinsi Sumatera Utara. Pengaturan hukum peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu dimana pengedar tersebut dikenakan sanksi dengan hukuman terberat yaitu hukuman mati sebagaimana terdapat di Pasal 114 dan 119. Semangat dan tujuan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia. Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah meliputi upaya penanggulangan secara non penal policy yaitu upaya pre-emptif (penyuluhan) dan preventif (pencegahan).  Upaya pre-emtif yang dilakukan adalah dilakukan patroli dialogis sedangkan upaya preventif yang dilakukan adalah dengan melakuka razia-razia di tempat-tempat hiburan malam. Upaya penanggulangan secara penal policy lebih menitikberatkan pada tindakan represif (penindakan secara langsung).Berdasarkann hasil pembahasan diketahui bahwa Kendala pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah disebabkan keterbatasan personil penyidik, keterbatasan anggaran serta kemampuan penyidik dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.

References

Abdussalam, R. dan DPM Sitompul, Sistem Peradilan Pidana, Restu Agung, Jakarta, 2017.

Ali, Muh. Amir P., dan Imran D.S., Narkoba Ancaman Generasi Muda, Kaltim : DPD KNPI, 2017

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Arif, Barda Nawawi, Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

-----------; Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010,.

Arief, Hakim, Narkotika Bahaya dan Penanggulangannya, Mandar Maju, Bandung, 2017

Asya,F., Narkotika dan Psikotropika, Asa Mandiri, Jakarta, 2014.

Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana Komptemporer, Prenada Kencana Media Group, Jakarta, 2010.

Badan Narkotika Nasional, Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Remaja. BNN, Jakarta, 2014.

Bisri, Ilhami, Sistem Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Downloads

Published

2023-09-12

How to Cite

Tumanggor, A. R. ., Lubis, M. Y. ., & Affan, I. . (2023). PERAN POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. Jurnal Meta Hukum, 2(2), 15-26. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i2.419

Most read articles by the same author(s)