EDUKASI KONSEP PARIWISATA RAMAH MUSLIM BAGI PELAKU USAHA PARIWISATA DI KABUPATEN LANGKAT, SUMATERA UTARA
DOI:
https://doi.org/10.47652/jpkmhm.v4i1.624Keywords:
Pariwisata Ramah Muslim, Pelaku Usaha, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.Abstract
Kabupaten Langkat yang terletak di Sumatera Utara memiliki potensi wisata yang signifikan, termasuk wisata alam, budaya, dan sejarah. Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan kebutuhan wisatawan muslim, konsep Wisata Ramah Muslim menjadi semakin relevan untuk diterapkan di daerah ini. Konsep ini menekankan pada penyediaan fasilitas dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti makanan halal, tempat ibadah yang memadai, dan fasilitas pemurnian yang bersih. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Langkat tentang konsep Wisata Ramah Muslim, manfaatnya, dan bagaimana menerapkannya. Metode yang digunakan antara lain penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan kepada pelaku usaha, dengan harapan dapat meningkatkan daya saing pariwisata Kabupaten Langkat di pasar global. Kabupaten Langkat Sumatera Utara, daerah yang kaya akan sumber daya alam dan keanekaragaman budaya di Sumatera Utara, memiliki potensi besar untuk pengembangan sektor pariwisata. Memanfaatkan potensi ini membutuhkan perencanaan yang matang dan strategi yang tepat, termasuk adaptasi terhadap tren pasar yang berkembang. Salah satu tren yang semakin penting adalah meningkatnya permintaan akan layanan dan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan wisatawan muslim. Wisata alam menawarkan kemudahan yang dapat menarik pengunjung, dan dengan meningkatnya jumlah pengunjung ke tempat wisata, sektor pariwisata dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah setiap tahunnya. Untuk mencapai hal tersebut, edukasi tentang konsep Pariwisata Ramah Muslim sangat penting bagi pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Langkat. Pariwisata mencakup berbagai kegiatan dan fasilitas yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
References
A. Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 2003.
Achie Sudiarti Luhulima., Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Pusat Kajian Wanita dan Gender UI, Jakarta, 2000.
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Presindo, Jakarta , 2000,
Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003,
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2008.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2006.
Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian khusus (KUHP) Buku II Jilid II, Alumni, Bandung, 2002.
Moh. Hatta, Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori Dan Praktek, Liberty, Yogyakarta, 2012
Barus, R. M., Simbolon, N. ., Devi, R. S., & Hamonangan, A. . (2025). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR: 25/1992 TENTANG PERKOPERASIAN DI SIMPAN PINJAM KARYA BARU KECAMATAN PANCURBATU. Jurnal PKM Hablum Minannas, 3(2), 1-12. https://doi.org/10.47652/jhm.v3i2.519
Ichsan, R. N., Nst, V. F. H., Nasution, L., Hutabarat, L., & Gaol, J. L. (2025). PENDAMPINGAN UMKM DALAM PROSES SERTIFIKASI HALAL UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN KONSUMEN. Jurnal PKM Hablum Minannas, 3(2), 13-23. https://doi.org/10.47652/jhm.v3i2.577
Ry, A. A. ., Irwansyah, I., Hayati, W., Lubis, D., & Rahmadani, G. (2025). PEMBUATAN PERJANJIAN KAWIN PADA KANTOR NOTARIS DI MEDAN. Jurnal PKM Hablum Minannas, 3(2), 24-37. https://doi.org/10.47652/jhm.v3i2.578
Siregar, G. T., & Siregar, D. O. (2025). STRATEGI PENCEGAHAN CYBERBULLYING MELALUI PEMAHAMAN UU ITE DI KALANGAN MAHASISWA. Jurnal PKM Hablum Minannas, 3(2), 38-49. https://doi.org/10.47652/jhm.v3i2.579
Lubis, M. R., Nurita, C., Lubis, M. A., Silangit, N. T., & Novita, R. (2025). PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN BERDASARKAN PASAL 284 KUHP DI KOTA MEDAN. Jurnal PKM Hablum Minannas, 3(2), 50-66. https://doi.org/10.47652/jhm.v3i2.580







.png)










