PENDIDIKAN HUKUM BAGI IBU RUMAH TANGGA TENTANG PENCEGAHAN PEMERKOSAAN DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.47652/jpkmhm.v4i1.645Keywords:
Pendidikan hukum, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, ibu rumah tangga, pencegahanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas program pendidikan hukum yang dirancang khusus bagi ibu rumah tangga dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas mereka untuk mencegah insiden pemerkosaan dalam rumah tangga. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk mengumpulkan data melalui wawancara mendalam dan survei terstruktur guna mengevaluasi tingkat pemahaman serta perubahan perilaku subjek penelitian pasca-intervensi pendidikan. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai urgensi pendidikan hukum dalam konteks domestik, khususnya terkait isu kekerasan seksual, serta merumuskan rekomendasi kebijakan untuk program-program preventif di masa mendatang. Fenomena kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan dalam rumah tangga, menjadi isu kompleks yang memerlukan penanganan multidimensional, mengingat dampaknya yang merusak secara psikologis, fisik, dan sosial bagi korban. Oleh karena itu, penguatan literasi hukum, khususnya mengenai hak-hak perempuan dan perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga, menjadi krusial sebagai upaya preventif. Pendidikan hukum semacam ini tidak hanya meningkatkan kesadaran akan hak-hak korban tetapi juga memberdayakan ibu rumah tangga untuk mengenali tanda-tanda potensi kekerasan dan mengambil langkah-langkah proaktif untuk melindungi diri serta anggota keluarga mereka. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang menjamin setiap individu berhak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
References
Amaritasari, I. P. (2024). Philosophical Legal Review on The Implementation of the Rights of the Child for Youth Offender Associated with Terrorism Case in Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 8(2). https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1288
Amin, R., Aziz, M. F. A., & Manalu, I. (2020). Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat Di Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat. KRTHA BHAYANGKARA, 14(1), 1. https://doi.org/10.31599/krtha.v14i1.35
Arifin, I. S., & Rozah, U. (2021). Konsep Doli In Capax Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Masa Depan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 1. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.1-15
Arsyad, J. H. (2022). Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Hukum Positif Indonesia. Jurnal Cakrawala Informasi, 2(2), 26. https://doi.org/10.54066/jci.v2i2.241
Aryati, A. (2019). BENTUK-BENTUK KEKERASAN DAN WAWASAN KESERASIAN GENDER PADA IBU RUMAH TANGGA DI KECAMATAN SUNGAI SERUT BENGKULU. Jurnal Hawa Studi Pengarus Utamaan Gender Dan Anak, 1(2). https://doi.org/10.29300/hawapsga.v1i2.2568
Azzahra, A. M. C. P., Ervina, I., & Rahmawati, E. I. (2020). Booklet Sebagai Media Peningkatan Pengetahuan Tentang Pendidikan Seks Anak Usia Dini Pada Orang Tua. Insight Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Psikologi, 16(2), 402. https://doi.org/10.32528/ins.v16i2.3830
Capera, B. (2021). Keadilan Restoratif Sebagai Paradigma Pemidanaan Di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, 6(2). https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss2.art1
Chilmiati, N. (2014). KEBIJAKAN ADVOKASI TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK BERBASIS PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN. LAW REFORM, 9(2), 110. https://doi.org/10.14710/lr.v9i2.12449
Clifford, B. A., & Arief, B. N. (2018). IMPLEMENTASI IDE RESTORATIVE JUSTICE KE DALAM KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ANAK DI INDONESIA. Hukum Dan Masyarakat Madani, 8(1), 27. https://doi.org/10.26623/humani.v8i1.910
Flora, H. S. (2018). KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DAN PENGARUHNYA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2), 142. https://doi.org/10.33369/ubelaj.3.2.142-158
Herman, H., & Sjaiful, Muh. (2020). The Handling for the Children who Committing the Crime by the Police through Restorative Justice in Indonesia. Scholars International Journal of Law Crime and Justice, 3(12), 429. https://doi.org/10.36348/sijlcj.2020.v03i12.001
Husna, L. A., & Pujiyono. (2023). Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Restorative Justice. El-Dusturie, 2(2). https://doi.org/10.21154/el-dusturie.v2i2.7183
Iskandar, O. (2021). Peranan Ilmu Forensik Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakukan Istri Terhadap Suami. KRTHA BHAYANGKARA, 15(1), 39. https://doi.org/10.31599/krtha.v15i1.509
Ju, A. B., & Nurisman, E. (2022). Cyberbullying: Pertanggungjawaban Pidana Anak Atas Hilangnya Nyawa Seseorang Ditinjau Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum Sasana, 8(1), 175. https://doi.org/10.31599/sasana.v8i1.1055
Khairunnisa, K. (2022). Kurangnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Hukum Berlalu Lintas di Indonesia. De Cive Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(7), 257. https://doi.org/10.56393/decive.v2i7.1592
Barus, R. M., Simbolon, N. ., Devi, R. S., & Hamonangan, A. (2025). Implementasi Undang-Undang Nomor: 25/1992 Tentang Perkoperasian Di Simpan Pinjam Karya Baru Kecamatan Pancurbatu. Jurnal Pkm Hablum Minannas, 3(2), 1-12. Https://Doi.Org/10.47652/Jhm.V3i2.519.
Siregar, G. T., & Siregar, D. O. (2025). Strategi Pencegahan Cyberbullying Melalui Pemahaman Uu Ite Di Kalangan Mahasiswa. Jurnal Pkm Hablum Minannas, 3(2), 38-49. Https://Doi.Org/10.47652/Jhm.V3i2.579.
Lubis, M. R., Nurita, C., Lubis, M. A., Silangit, N. T., & Novita, R. (2025). Proses Penyidikan Tindak Pidana Perzinahan Berdasarkan Pasal 284 Kuhp Di Kota Medan. Jurnal Pkm Hablum Minannas, 3(2), 50-66. Https://Doi.Org/10.47652/Jhm.V3i2.580







.png)










