ANALISIS YURIDIS PERAMBAHAN HUTAN PADA HUTAN KONSERVASI TANPA IZIN MENTERI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN (Studi Di Polres Padang Lawas)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.328Keywords:
Perambahan,Hutan Konservasi, Tanpa IzinAbstract
Meningkatnya jumlah penduduk berpotensi meningkatnya kebutuhan akan tanah, di sisi lain dihadapkan pada kenyataan bahwa luas tanah tidak bertambah. Sasaran yang paling mudah untuk diakses adalah kawasan hutan. Hal inilah yang membuka peluang terjadinya perambahan hutan. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yakni bagaimana pengaturan hukum tindak pidana perambahan hutan pada hutan konservasi tanpa izin Menteri bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana perambahan hutan pada hutan konservasi tanpa izin Menteri, bagaimana penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap tindak pidana perambahan hutan di kawasan hutan konservasi di Kabupaten Padang Lawas. Hasil penelitian yaitu penegakan hukum terhadap tindak pidana perambahan hutan pada hutan konservasi tanpa izin Menteri dikenakan Pasal 50 ayat (3) huruf UU No. 41/1999 setiap orang dilarang merambah kawasan hutan”. Terhadap perbuatan kemudian “dihukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling denda Rp 5 milyar Penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap tindak pidana perambahan hutan di kawasan hutan konservasi di Kabupaten Padang Lawas dilakukan melalui tindakan represif atau penggunaan sarana Pidana (criminal law application), Upaya penegakan hukum dengan tindakan preventif atau tanpa pidana lebih bersifat tindakan pencegahan terhadap terjadinya kejahatan, maka sasaran utamanya adalah menanganai faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan.
References
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Alam Setia Zain, Alam, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan, Rineka Cipta,
Jakarta, 2017
Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, Kencana, Jakarta, 2014
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
Asdak, Chay, Hidrologi dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2016.
A. Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, 2015.
Azhary, Tahir, Negara Hukum, Prenada Kencana Media Group, Jakarta, 2010.
Bambang Pamulardi, Hukum Kehutanan dan Pembangungan Bidang Kehutanan. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2019.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2016.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
------------; Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Huda, Ni’matul, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review. UII Press, Yogyakarta, 2015.
-----------;-----------; Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
H.S, Salim, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Indriyanto, Ekologi Hutan, Bumi Aksara, Jakarta, 2016.