TINDAK PIDANA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENGGELAPAN PENGIRIMAN SEMEN KARENA HUBUNGAN KERJA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 616/Pid.B/2016/PN.Lbp)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.368Keywords:
Tindak Pidana, Penggelapan, Hubungan Kerja.Abstract
Tindak pidana penggelapan merupakan suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah moral ataupun mental dan suatu kepercayaan atas kejujuran seseorang. Ttindak pidana ini bermula dari adanya suatu kepercayaan pihak yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penggelapan tersebut. Pengaturan hukum tindak pidana penggelapan jabatan terhadap dana nasabah diatur dalam Pasal 374 KUHPidana. Terjadi tindak pidana bersama-sama melakukan penggelapan karena ada hubungan kerja berhubungan dengan harta kekayaan dan benda terdapat suatu tindak pidana yang dikenal dengan istilah penggelapan dimana penyalahgunaan kepercayaan yang mendominasi sebagai unsur utama terjadinya tindak pidana ini. Penerapan sanksi pidana dalam tindak pidana bersama-sama melakukan penggelapan karena ada hubungan kerja terhadap para terdakwa dengan hukuman penjara masing 5 (lima) bulan. Perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut jelas telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana yang unsur-unsurnya. Sanksi pidana yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara selama ( (lima) bulan penjara.
References
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.
-----------; Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayu Medika, Jakarta, 2006.
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005.
A. Ridwan Halim, Hukum Perburuhan Aktual, Pradnya Paramitha, Jakarta, 2007
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003.
Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Yogyakarta, 2006.
Chairul Huda. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Chairuddin K Nasution dan Fauzi Chairul F, Hukum Perburuhan (Suatu Pengantar), FH. UISU, Medan, 2003.
C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2006.
Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
G. Kartasapoetra, Hukum Perburuhan Bidang Pelaksanaan Kerja, Bina Aksara, Jakarta, 2005.
Halili Toha, Hubungan Kerja Antara Majikan dan Pekerja, Bina Aksara, Jakarta, 2001.
Ismu Gunadi, Hukum Pidana. Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2014
Ida Hanifah Lubis, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Ratu Jaya, Jakarta, 2009.
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Direktorat Jenderal Kementerian Agama RI, Jakarta, 2008.
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
M. Hamdan., Tindak Pidana Suap dan Money Politics, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2005.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 2008.
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni, Bandung, 2002.
Niniek Suparni, Eksisten Pidana Denda Dalam System Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
P.A.F Lamintang,Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
R. Wirdjono Prodjodikoro, Tindak Pidana Tertentu Dalam KUH.Pidana Indonesia, Eresco, Bandung 2002.
Saiful Anwar., Sendi-Sendi Hubungan Pekerja Dengan Pengusaha, Fakultas Hukum UISU, Medan, 2007.
Soedjono Dirdjosiswoyo, Ruang Lingkup Kriminologi, Remaja Karya, Bandung, 2004
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Tongat. Dasar-Dasar Hukum Pidana dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang, 2009.








