PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYEBARAN PROPAGANDA TINDAK PIDANA TERORISME MELALUI MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.472Keywords:
Penegakan Hukum, Propaganda Terorisme.Abstract
Tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan. Penegakan hukum terhadap pelaku propaganda melakukan tindak pidana terorisme melalui media sosial adalah dengan menjatuhkan sanksi yang berat sehingga menimbulkan efek jera terhadap pelaku. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku propaganda melakukan tindak pidana terorisme melalui media sosial adalah dengan upaya preemptif, preventif dan represif. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku propaganda melakukan tindak pidana terorisme melalui media sosial adalah adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hanya mencakup penyebar, bukan pembuat informasi propaganda dan dukungan terhadap terorisme. Upaya yang dilakukan adalah meningkatkan patroli siber guna mencegah penyebarluasan konten-konten mengandung muatan radikalisme. Tindak pidana terorisme menjadi perhatian dunia, karena sifatnya yang melakukan teror dengan menggunakan perangkat komputer dalam melakukan aksi tindak pidana terorismenya tentunya teknologi memudahkan kejahatan terorisme dalam ruang maya bergerak leluasa disebabkan jangkauan sasaran dan objek yang dituju bersifat tanpa batas sehingga hukuman yang berat terhadap pelakunya dapat mencegah terjadinya terorisme.
References
Agus Surya Bakti, Deradikalisasi Dunia Maya :Mencegah Simbiosis Terorisme dan Media, Daulat Press, Jakarta, 2016.
Abdul Wahid, Kejahatan Terorisme, Perspektif Agama, HAM, dan Hukum. Refika Aditama, Bandung, 2014.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2015.
Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2016.
Indriyanto Seno Adji, Terorisme dan HAM dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia, O.C. Kaligis & Associates Press, Jakarta, 2011.
Mahrus Ali, Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktik, Gramata Publishing, Jakarta, 2012.
Moch. Faisal Salam, Motivasi Tindakan Terorisme, Mandar Maju, Bandung, 2015.
Muladi, Hakikat Terorisme dan Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi. The Habibie Center, Jakarta, 2012.
Petrus Reinhard Golose, Invasi Terrorisme Ke Cyberspace, YPKIK, Jakarta, 2015.
Simela Victor Mohamad, Terorisme dan Tata Dunia Baru. Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi Sekretariat Jendral DPR-RI, Jakarta, 2012
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Ghalia Indonesia, Jakarta, 2016.
Pasaribu, A. S. ., Akhyar, A. ., & Purba, N. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PECANDU DAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN.Kis). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 1-17. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.445
Arianto, A., Mustamam, M., & Marlina, M. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Studi di Kepolisian Resor Subulussalam). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 18-33. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.446
Sadewo, D. A., Purba, N., & Akhyar, A. . (2023). PENERAPAN SANKSI KODE ETIK TERHADAP OKNUM ANGGOTA BRIMOB YANG MELAKUKAN PELANGGARAN ETIK KEPOLISIAN (Studi Penelitian Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 34-49. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.447.
Siburian, M. R., Marzuki, M., & Putra, P. S. . (2023). RESTORATIF JUSTICE TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Di Polres Asahan). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 50-62. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.460
Sitepu, K. A. B., Lubis, Y. ., & Sahlepi, M. A. . (2023). PERAN PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DISERTAI DENGAN MUTILASI (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 63-76. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.448








