PELAKSANAAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP WARGA BINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B KOTA TEBING TINGGI

Authors

  • Cut Nurita STIH Benteng Huraba

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v7i1.568

Keywords:

Pelaksanaan, Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan.

Abstract

Warga binaan yang dianggap telah memenuhi syarat-syarat tertentu, mempunyai kemungkinan dapat dikabulkannya permohonan pembebasan bersyaratnya sebelum habis masa pidananya. Pengaturan hukum tentang pemberian hak pembebasan bersyarat terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan adalah KUHP, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Proses pelaksanaan pemberian pembebasan berysarat terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tebing  Tinggi adalah telah memenuhi persyaratan baik substantif maupun administratif kemudian Tim Pengamat Pemasyarakatan mengusulkan kepada Kepala Lembaga Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tebing  Tinggi dan segera meneliti dengan mempelajari usulan tersebut, apabila menyetujui usulan tersebut maka Tim Pengamat Pemasyarakatan selanjutnya meneruskan usulan tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan wajib segera meneliti dan mempelajari usulan Kepala Lembaga Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tebing  Tinggi tersebut dan setelah itu memperhatikan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, maka Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dapat menyatakan menolak atau menyetujui usulan tersebut dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.

References

Aswanto, Jaminan Perlindungan HAM dalam KUHAP dan Bantuan Hukum Terhadap Penegakan HAM di Indonesia, FH Unair, Makasar, 2009.

Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta, 2006.

Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003.

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Djoko Prakoso, Hukum Penitensier Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2005.

E.Y. Kanter dan S. R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.

Harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan-Jakarta, 2005.

Marjono R, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Peranan Penegak Hukum Melawan Kejahatan) dalam Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana (Buku III), Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta, 2014.

PAF. Lamintang, Hukum Penintesier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Petrus Irawan Panjaitan dan Pandapotan Simorangkir, Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2005.

Petrus Irwan Pandjaitan dan Wiwik Sri Widiarty, Pembaharuan pemikiran Mengenai Pemasyarakatan Narapidana, Indhill Co, Jakarta, 2008.

Downloads

Published

2025-02-05

How to Cite

Nurita, C. (2025). PELAKSANAAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP WARGA BINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B KOTA TEBING TINGGI. Jurnal Ilmiah METADATA, 7(1), 139-152. https://doi.org/10.47652/metadata.v7i1.568

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)