SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA HALANGAN PERKAWINAN YANG SAH (Studi Kasus Putusan Negeri Tarutung Nomor 237/Pid.B/2017/Pn.Trt)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.396Keywords:
Sanksi, Tindak Pidana, PerkawinanAbstract
Tindak pidana asal-usul pernikahan sering terjadi dan menimbulkan kerugian bagi para korbannya, tindak pidana ini sering dilakukan di dalam surat pernikahan mengenai asal-usul yang berkaitan mengenai identitas calon mempelai di mana surat-surat pernikahan tersebut diisi sebelum kedua mempelai melangsungkan pernikahan. Pengaturan tindak pidana pemalsuan identitas dalam perkawinan adalah Pengaturan sanksi pelaku tindak pidana dalam halangan perkawinan yang sah adalah Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pelaku pemalsuan identitas perkawinan juga dapat dikenakan sanksi pidana yang terdapat dalam Pasal 40 dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana halangan perkawinan yang sah adalah terdakwa Lasroha Br Simanullang Als Lasro Mrcy Gratia Br Simanullang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perkawinan dengan yang kawin sedang diketahuinya dan bahwa perkawinan yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 1 (bulan) dan 3 (tiga) hari.
References
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Rajawali Pers, Jakarta, 2000,
-------------; Pelajaran Hukum Pidana 2, Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Pemidanaan dan Peringanan Pidana, Kejahatan Aduan, Perbarengan dan Ajaran Kausalitas, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Adresau Sipayung, Pembatalan Perkawinan Terhadap Pemalsuan Identitas Jenis Kelamin Menurut No.1 Tahun 1974 dan KHI, Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2014.
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005.
A. Rahman I Doi, Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah (Syari’ah), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Arta Mukti, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007.
Asep Saepudin Jahar, Hukum Keluarga, Pidana dan Bisnis, Kencana, Jakarta, 2013.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2006.
Depatemen Agama RI, Alquran dan Terjemahannya, Direktorat Jenderal Departemen Agama RI, Jakarta, 2003.
Djoko Prakoso, Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Liberty, Yogyakarta, 2003.
Edi Setiadi dan Rena Yulia. Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2009
Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.








