ANALISIS YURIDIS PERANAN SIDIK JARI GUNA TINGKAT PEMBUKTIAN DALAM TINGKAT PENYIDIKAN PENANGANAN PERKARA PEMBUNUHAN (Studi Kasus Pada Polrestabes Medan)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i2.514Keywords:
Sidik Jari, Pembuktian, PembunuhanAbstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum sidik jari dalam proses pembuktian pada tingkat penyidikan, bagaimana peranan sidik jari dalam proses pembuktian pada tingkat penyidikan, bagaimana hambatan serta bagaimana solusi untuk menghadapi masalah dalam proses pembuktian sidik jari pada tahap penyidikan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dan didukung dengan data yuridis empiris yaitu melakukan penelitian lapangan ke Polrestabes Medan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum sidik jari dalam proses pembuktian peradilan pidana diatur dalam dalam Pasal 184 ayat (1) butir (b) KUHAP dan Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP. Peranan sidik jari dalam proses pembuktian peradilan pidana adalah penting sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana karena sidik jari dalam proses penyelidikan untuk mengungkap suatu tindak pidana dan untuk menyederhanakan proses penyelidikan dan menemukan tersangkanya melalui langkah-langkah yang telah diatur dalam undang-undang yang utamanya adalah kasus-kasus yang belum diketahui tersangkanya (kasus gelap).
References
Gunawan, Yopi dan Krtistian, Perkembangan Konsep Negara Hukum dan Negara Hukum Pancasila. Refika Aditama, Bandung, 2015.
HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Huda, Ni’matul, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review. UII Press, Yogyakarta, 2015.
Muhtaj, Majda El, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Prenada Kencana Media Group, Jakarta, 2005.
Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya, Alumni, Bandung, 2017.
Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2016.
Prinst, Darwan, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Djambatan, Jakarta, 2018.





