SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMPERJUAL BELIKAN ORGAN/JARINGAN TUBUHPEERSEPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN PERDAGANGAN ORANG
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v7i1.569Keywords:
Sanksi Pidana, Tindak Pidana, Organ/Jaringan Tubuh.Abstract
Pelaku tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia tidak hanya dilakukan oleh sindikat penjahat yang menginginkan mendapatkan uang dengan cara tidak sah, tetapi pelakunya juga dapat orang itu sendiri yang menjual organ tubuhnya dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan uang. Pengaturan tentang tindak pidana memperjual belikan organ/jaringan tubuh dalam KUHP belum secara jelas melarang adanya perbuatan perdagangan organ tubuh manusia, begitu juga dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang yang memasukkan perdagangan organ tubuh kedalam tindakan eksplotasi terhadap orang sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengatur dengan jelas bahwa organ tubuh manusia dilarang untuk diperdagangkan dalam kondisi apapun juga. Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana memperjual belikan organ/jaringan tubuh adalah secara tegas dalam Pasal 192 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah
References
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.
------------; Perobaaan dan Penyertaan Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.
Andi Hamzah, Delik-Delik Khusus Dilaur KUHP, Sinar Garfika, Jakarta, 2014.
Anny Isfandyarie, Malpraktek dan Resiko Medik Dalam Kajian Hukum Pidana, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2016.
Barder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Dan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta, 2015.
Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003.
C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2016.
Fitrotin Jamilah, KUHP, Dunia Cerdas, Jakarta, 2014.
Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Ismu Gunadi, Hukum Pidana. Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2014
Ruslan Abdul Gani, “Penegakan Hukum Kasus Jual Beli Organ Tubuh Di Indonesia : Model Integratif Dengan Pendekatan Hukum Islam dan UU Kesehatan”, Jurnal Fenomena, Volume 8, No 2, 2016.
Yesenia Amerelda Laki, “ Tindak Pidana Perdagangan Organ Tubuh Manusia Menurut Ketentuan Hukum Positif Indonesia”, Jurnal Lex et Societatis, Vol. III/No. 9/Okt/2015.