PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM DALAM PERADILAN DI INDONESIA

Authors

  • Rini Novita Universitas Darma Agung

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.415

Keywords:

Perlindungan Hukum, Justice Collaborator, Peradilan.

Abstract

Mengungkap pelaku tindak pidana tentunya membutuhkan keberanian dan saksi yang secara langsung mengetahui perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, yang disebut justice collaborator. Peranan saksi sebagai justice collaborator sangat penting dan dibutuhkan dalam proses pemberantasan tindak pidana di Indonesia. Justice collaborator dalam pengungkapan kasus tindak pidana yaitu membantu aparat penegak hukum dalam menemukan alat-alat bukti dan tersangka lain yang signifikan, posisi justice collaborator sangat relevan bagi sistem peradilan pidana Indonesia untuk mengatasi kemacetan prosedural dalam pengungkapan suatu kejahatan terorganisir dan sulit pembuktiannya. Ketentuan justice collaborator menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 belum dapat meringankan saksi pelaku yang bekerjasama dan belum dapat memberikan perlindungan hukum bagi saksi pelaku yang bekerjasama (Justice collaborator) SEMA Nomor 4 tahun 2011 tersebut hanya memberikan semangat perlindungan bagi Justice collaborator namun tetap dihukum bila menjadi bagian dari pelaku. SEMA Nomor 4 tahun 2011 juga hanya berlaku intern dikalangan hakim sebagai bahan pertimbangan yang meringankan untuk memutus perkara Justice collaborator yang terlibat dalam kasus

References

Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung, 2008.

Aditya Wisnu Mulyadi, Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi, Gunung Agung, Semarang, 2017.

Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003.

Barda Nawawi Arif, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Ekotjipto Darmoko dan Nanang Hape, Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, 2010.

Firman Wijaya, Whistle Blower dan Justice Collaborator Dalam Perspektif Hukum, Penaku, Jakarta, 2012.

-----------; Peradilan Korupsi Teori dan Praktik, Maharani Press, Jakarta, 2008.

Hasby ash-Shidiqy, Sejarah Peradilan Dalam Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1986.

Hamdan, Alasan Penghapus Pidana. Teori dan Studi Kasus, Refika Aditama, Bandung, 2012.

Lies Sulistiani, , Sudut Pandang Peran LPSK dalam Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta, 2008.

Mardjono Reksodiputro, Justice Collaborator dan Bentuk Perlindungannya, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2013.

Maria Yudithia Bayu Hapsari, Konsep dan Ketentuan Mengenai Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 2014.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Adtya Bakti, Bandung, 2005

Downloads

Published

2025-09-25

How to Cite

Novita, R. . (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM DALAM PERADILAN DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah METADATA, 5(3), 376-390. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.415