INOVASI E-COURT DALAM PROSES PENGADILAN PERDATA: MANAJEMEN LITIGASI SECARA ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v7i1.559Keywords:
e-court, perkara perdata, sistem peradilan, teknologi informasi, efisiensi peradilanAbstract
Penerapan sistem e-court dalam perkara perdata di Indonesia merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas dalam proses peradilan. E-court memungkinkan seluruh proses litigasi, mulai dari pendaftaran perkara, pengajuan dokumen, pembayaran biaya perkara, hingga pelaksanaan sidang, dilakukan secara elektronik. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan e-court dalam perkara perdata di Indonesia, serta manfaat dan tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur, wawancara, dan observasi untuk menggali informasi dari berbagai sumber terkait, termasuk pengadilan, praktisi hukum, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun e-court membawa berbagai keuntungan, seperti mempercepat proses peradilan dan mengurangi biaya litigasi, penerapannya masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk infrastruktur teknologi yang belum merata, keterbatasan sumber daya manusia, dan isu keamanan data. Meskipun demikian, e-court memiliki potensi untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih modern dan adil, asalkan tantangan-tantangan tersebut dapat diatasi dengan baik. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperkuat infrastruktur dan pelatihan bagi aparat peradilan guna mendukung penerapan e-court secara optimal.
References
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Siahaan, M. (2019). Sistem Pengadilan Elektronik di Indonesia: Konsep, Implementasi, dan Tantangan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Suryanto, E. (2021). Inovasi Teknologi dalam Sistem Peradilan: E-Court dan E-Litigation. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Press.
Supriyanto, D. (2022). "Penerapan E-Court dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Indonesia." Jurnal Hukum & Teknologi, 8(1), 42-58.
Nugroho, Y. (2020). "Transformasi Digital dalam Sistem Peradilan di Indonesia: Studi Kasus Penggunaan E-Court di Pengadilan Negeri Jakarta." Jurnal Peradilan Modern, 12(2), 101-115.
Widodo, H. & Handayani, R. (2021). Manajemen Litigasi Berbasis Teknologi: Peluang dan Tantangan E-Court dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Malang: UMM Press.
Anggraeni, T. (2022). "E-Court sebagai Solusi atas Tantangan Proses Peradilan yang Lambat." Jurnal Peradilan & Hukum, 15(3), 20-34.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2023). Laporan Implementasi Sistem Peradilan Elektronik di Indonesia 2023. Jakarta: Departemen Hukum dan HAM.
Ichsan, R. N., Nst, V. F. H., Nasution, L., & Hutabarat, L. (2024). The effect of halal labeling on the performance of small and medium enterprise (SME) in medan city. Jurnal Mantik, 8(1), 421-427.
Lubis, M. R., Ichsan, R. N., Nasution, L., Nst, V. F. H., & Lubis, D. (2024). Analysis Of Factors Affecting The Amount Of People's Business Credit Loans In Lubuk Pakam District, Deli Serdang Regency, North Sumatra Province. Jurnal Ekonomi, 13(02), 915-923.