TUGAS DAN FUNGSI CAMAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015 (STUDI KECAMATAN MEDAN JOHOR)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i3.526Keywords:
Tugas dan Fungsi, Camat, Penyelenggaraan Pemerintahan.Abstract
Kecamatan dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerinnahan umum dan fungsi penyelenggaraan tugas-tugas yang telah diserahkan oleh Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Pengaturan Kecamatan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di Kecamatan Medan Johor diatur menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan dan Peraturan Walikota Medan Nomor : Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Camat Untuk Penandatanganan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Pada Kelurahan Se-Kota Medan. Pelaksanaan tugas dan fungsi camat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Medan Johor meliputi pengarahan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi telah di laksanakan oleh camat Medan Johor sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.
References
Admosudirjo, Prajudi, Dasar-dasar Administrasi Manajemen dan Manajemen Kantor, Gunung Agung, Jakarta, 2019.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Dwijowijoto, Riantnugroho, Reinventing Indonesia: Menata Ulang Manajemen Pemerintahan untuk Membangun Indonesia Baru dengan keunggulan Global. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2017.
------------, Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi dan Evaluasi. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2018
Erwan, Agus P. dan Dyah Ratih S, Implementasi Kebijakan Publik, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2016
Kinseng, RA. Kelembagaan dan Tata Pemerintahan Kecamatan. Project Working Paper, Bogor, 2018
Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Andi, Yogyakarta, 2018.
M. Hadjon, Philipus, Tentang Wewenang, Universitas Airlangga, Surabaya, 2013
Nugroho, Riant, Kebijakan Publik : Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. Kelompok Gramedia, Jakarta, 2018
Rudianto, Yayan, Pelayanan Publik Pada Penyelenggaraan Pemerintah Kecematan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2018
Soekanto, Soerjono dan Srimamudji, Penelitian Hukum Normatif, Ind-Hillco, Jakarta, 2017
Suharto, Edi, Analisis Kebijakan Publik: Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial. Alfabeta. Bandung, 2017
Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2018
Sunindia, Y.W dan Ninik Widayanti,Praktek Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, Bina Aksara, Jakarta, 2017
Sutedi, Adrian, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 2018





