PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KORUPSI DANA SIAP PAKAI PENANGGULANGAN BENCANA ALAM (Studi Putusan Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2019/PT.Mnd)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v4i1.128Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pidana, KorupsiAbstrak
Tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu sepeerti sedang terjadi bencana alam merupakan suatu keadaan yang memberi ketentuan pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindakan tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana korupsi dana bencana alam, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi dana bencana alam dalam Putusan No.13/Pid.Sus-TPK/2019/PT.Mnd, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 13/PID.Sus-TPK/2019/PT.Mnd.
Penelitian ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor 13/PID.Sus-TPK/2019/PT.Mnd. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif.
Kesimpulan dari pembahasan adalah bentuk korupsi dana siap pakai penangulangan bencana alam dalam Putusan Nomor 13/PID.Sus-TPK/2019/PT.Mnd adalah terdakwa mengerjakan kegiatan proyek tersebut merekayasa hasil pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan dan menikmati kelebihan pembayaran yang didapat dari selisih kekurangan volume atas hasil pekerjaannya. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi dana bencana alam dalam Putusan No. 13/PID.Sus-TPK/2019/PT.Mnd adalah mendapatkan keuntungan dan menikmati kelebihan pembayaran yang didapat secara melawan hukum dari selisih kekurangan volume atas hasil pekerjaannya sebesar Rp. 1.668.800.000,- (satu miliar enam ratus enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah. Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi dana bencana alam adalah terdakwa dijtauhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Perbuatan terdakwa telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan semua unsur-unsur dalam 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf
Referensi
Adji, Oemar Seno, KUHAP Sekarang, Erlangga, Jakarta, 2005.
Ali, Mahrus, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, RajaGrafindo, Jakarta, 2017.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Amiruddin, Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Genta Publishing, Yogyakarta, 2014
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakkan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penangggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2008.
-----------; Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.
BPKP, Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi pada Pengelolaan Pelayanan Masyarakat, Tim Pengkajian SPKN RI, Jakarta, 2012.
Chaeruddin, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Refika Aditama, Jakarta, 2018.
Chazawi, Adami, Hukum Pidana Materiil Dan Formil Korupsi Di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang, 2015.
Danil, Elwi, Korupsi : Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, Raja Grafindo, Jakarta, 2011.
Effendi, Marwan, Korupsi dan Strategi Nasional; Pencegahan serta Pemberantasannya, Referensi, Jakarta, 2016.
Eliandi, Tito, Praperadilan Dalam Hukum Indonesia, Ghalia Indonesia,Jakarta, 2018.





