PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TURUT SERTA SEBAGAI PELAKU DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2183/Pid.B/2020/PN Lbp)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.241Kata Kunci:
Pertanggungjawaban, Turut Serta, Pembunuhan.Abstrak
Kejahatan terhadap nyawa (homicide) merupakan kejahatan yang paling tinggi hierarkinya dalam klasifikasi kejahatan, selain itu dari segi hukuman juga yang paling berat hukumannya dalam KUHP. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penerepan hukum terhadap turut serta sebagai pelaku pembunuhan berencana berdasarkan PutusanĀ Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2183/Pid.B/2020/PN Lbp. adalah terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang didakwakan dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah.
Referensi
Abidin, Andi Zainal, Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama, Alumni, Bandung, 2017.
------------; Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Adi, Kusno, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana, UMM Press, Malang, 2019.
Adji, Oemar Seno, Prasarana Dalam Indonesia Negara Hukum, Simposium UI Jakarta, 2006.
Aksan, Hermawan, Jejak Pembunuh Berantai. Grafidia, Jakarta, 2018.
Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.