PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGUSAHA TEMPAT HIBURAN YANG TIDAK MEMATUHI PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN COVID-19 (Analisis Putusan Pengadilan Negeri No. 101/Pid.Sus/ 2020/PN Mjl)

Penulis

  • Abdi Siregar Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Mustamam Mustamam Universitas Islam Sumatera Utara
  • Marlina Marlina Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v4i2.274

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Pidana, Karantina, Covid-19

Abstrak

Sanksi pidana denda terhadap pelaku tindak pidana yang tidak mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid 19 adalah didasarkan pada Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.  Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hakim dalam menerapkan sanksi pidana denda terhadap pelaku tindak pidana yang tidak mematuhi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid 19 adalah semua unsur dari Pasal 93 Jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan telah terpenuhi.

Referensi

Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung Tbk, Jakarta, 2012.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014.

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Prenada Kencana Media Group, Jakarta, 2014.

ICHSAN, Reza Nurul; SE, M. M. Bahan Ajar Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM). CV. Sentosa Deli Mandiri.

Sugianto, S., Soemitra, A., Yafiz, M., Dalimunthe, A. A., & Ichsan, R. N. (2022). The Implementation of Waqf Planning and Development Through Islamic Financial Institutions in Indonesia. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 8(2).

Ichsan, R. N., & Muda, I. (2022). Application of Source Management and Human Values based on Religious Values at Bank Syariah Indonesia. Specialusis Ugdymas, 1(43), 7514-7522.

Yuslem, N., Sugianto, S., & Ichsan, R. N. (2022). The Human Resource Development Strategies in Improving Employee Performance in Cooperatives. Jurnal Akta, 9(3), 270-289.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-10-08

Cara Mengutip

Siregar, A., Mustamam, M., & Marlina, M. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGUSAHA TEMPAT HIBURAN YANG TIDAK MEMATUHI PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN COVID-19 (Analisis Putusan Pengadilan Negeri No. 101/Pid.Sus/ 2020/PN Mjl). Jurnal Ilmiah METADATA, 4(2), 430-441. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i2.274

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 4 5 6 7 8 > >>