PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Penulis

  • Didik Surya Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Marzuki Marzuki Universitas Islam Sumatera Utara
  • Didik Miroharjo Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.323

Kata Kunci:

Restoratif Justice, Anak, Narkotika

Abstrak

Penyalahgunaan narkotika oleh anak saat ini menjadi perhatian banyak orang dan terus menerus dibicarakan dan dipublikasikan. Permasalahan dalam ini adalah bagaimana pengaturan hukum bagi anak yang  berkonflik dengan hukum menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika, bagaimana hambatan kepolisian dalam penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Hambatan kepolisian dalam penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah kurangnya kesadaran masyarakat awam tentang peran mereka dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika oleh anak.

Referensi

Abidin, Zainal, Hukum Pidana I , Ghalia Indonesia, Jakarta, 2017.

Adi, Rianto, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2014.

Adi, Kusno, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang, 2019

------------; Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang, 2019.

Adji, Oemar Seno, Hukum-Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta, 2014,

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2014

Atmasasmita, Romli, Problem Kenakalan Anak-anak Remaja, Armico, Bandung, 2013.

Aziz, Aminah, Aspek Hukum Perlindungan Anak. Medan: Universitas Sumatera Utara USU Pers. Medan, 2018

Bunadi Hidayat, Pemidanaan Anak Di Bawah Umur, Alumni, Bandung, 2019.

Dellyana, Shanty, Wanita dan Anak Di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2018.

Djunaedi, Eddy, Beberapa Pedoman Pemidanaan Dan Pengamatan Narapidana: Ghalia Indonesia, Jakarta, 2011

Effendi, Erdianto, Hukum Pidana Indonesia, Refika Adiama, Jakarta, 2011

Gosita, Arief, Perlindungan Anak Korban Kekerasan. Medan: Lembaga Advokasi Anak Indonesia. Medan, 2011.

Gunarso, Singgih, Perubahan Sosial dalam Masyarakat, FIS-UI, Jakarta, 2019.

Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama, Jakarta, 2011

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-01-30

Cara Mengutip

Surya, D. ., Marzuki, M., & Miroharjo, D. . (2023). PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Jurnal Ilmiah METADATA, 5(1), 260-274. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.323

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 4 5 6 > >>