PENGATURAN WARISAN BEDA AGAMA DIPANDANG DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA

Authors

  • Gema Rahmadani Universitas Darma Agung

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v4i1.136

Abstract

seorang pewaris yang meninggal dunia ia beragama Islam maka hak waris nya Islam maka penyelesaian pewarisan atas yang mewarisi dapat dilakukan secara Islam dan dapat diselesaikan di Pengadilan Agama. Jika yang mewarisi berbeda Agama dengan yang mewarisi maka penyelesaian kewarisan tersebut dilakukan di Pengadilan Umum. Ahli Waris beda agama tetap memperoleh harta waris dengan melalui wasiat wajibah dengan perolehan hak waris ahli waris beda agama bagiannya tidak lebih dari 1/3 harta warisan. Sehingga dalam hukum Islam, ahli waris non muslim yang berbeda agama dengan pewaris yang beragama Islam tetap mendapatkan haknya sebagai ahli waris melalui wasiat wajibah.

References

Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta: Kencana, 2004)

Amin Husein Nasution, Hukum Kewarisan, suatu Analisis Komperatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam ( Jakarta: Rajawali Press)

meninggal memerlukan pengaturan tentang siapa yang berhak menerimanya, berapa jumlahnya dan bagaimana cara mendapatkannya

Muhamad Soim dkk, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bogor, Departemen Agana,2007)

Suhrawardi K.Lubis dan Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam, Kompilasi Hukum Islam ( Jakarta: Sinar Grafika, 2008)

Yusuf Somawinata, Ilmu Faraidh , (Tangerang : Sintesis Ilmu Indonesia Group, 2013)

Susilo Febian Hutamaswara , Pembagian Warisan pada Keluarga Beda Agama di Jakarta Skripsi Fakultas Syariah.

Downloads

Published

2022-01-02

How to Cite

Rahmadani, G. . (2022). PENGATURAN WARISAN BEDA AGAMA DIPANDANG DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA. Jurnal Ilmiah METADATA, 4(1), 342-352. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i1.136