PENGATURAN WARISAN BEDA AGAMA DIPANDANG DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v4i1.136Abstract
seorang pewaris yang meninggal dunia ia beragama Islam maka hak waris nya Islam maka penyelesaian pewarisan atas yang mewarisi dapat dilakukan secara Islam dan dapat diselesaikan di Pengadilan Agama. Jika yang mewarisi berbeda Agama dengan yang mewarisi maka penyelesaian kewarisan tersebut dilakukan di Pengadilan Umum. Ahli Waris beda agama tetap memperoleh harta waris dengan melalui wasiat wajibah dengan perolehan hak waris ahli waris beda agama bagiannya tidak lebih dari 1/3 harta warisan. Sehingga dalam hukum Islam, ahli waris non muslim yang berbeda agama dengan pewaris yang beragama Islam tetap mendapatkan haknya sebagai ahli waris melalui wasiat wajibah.
References
Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta: Kencana, 2004)
Amin Husein Nasution, Hukum Kewarisan, suatu Analisis Komperatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam ( Jakarta: Rajawali Press)
meninggal memerlukan pengaturan tentang siapa yang berhak menerimanya, berapa jumlahnya dan bagaimana cara mendapatkannya
Muhamad Soim dkk, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bogor, Departemen Agana,2007)
Suhrawardi K.Lubis dan Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam, Kompilasi Hukum Islam ( Jakarta: Sinar Grafika, 2008)
Yusuf Somawinata, Ilmu Faraidh , (Tangerang : Sintesis Ilmu Indonesia Group, 2013)
Susilo Febian Hutamaswara , Pembagian Warisan pada Keluarga Beda Agama di Jakarta Skripsi Fakultas Syariah.








