PENYELESAIAN SENGKETA PINJAM PAKAI ATAS TANAH ULAYAT ANTARA SULTAN DELI DENGAN PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.372Keywords:
PKPU, Debitur, KrediturAbstract
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah suatu masa yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Niaga kepada debitur dan kreditur untuk menegosiasikan cara-cara pembayaran utang debitur, baik sebagian maupun seluruhnya termasuk apabila perlu merestrukturisasi utang tersebut. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam praktik dapat memberi manfaat yang maksimal untuk menghindari perusahaan dari keadaan pailit. PKPU sangat bermanfaat, karena perdamaian yang dilakukan melalui PKPU akan mengikat kreditur lain di luar PKPU, sehingga debitur dapat melanjutkan restrukturisasi usahanya, tanpa takut dilakukan tagihan-tagihan kreditur-kreditur yang berada di luar PKPU. Kreditur juga terjamin melalui PKPU, karena apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian perdamaian tersebut, maka kreditur dapat mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian kepada Pengadilan Niaga dan debitur akan otomatis dinyatakan pailit.
References
Adrian Sutedi, Hukum Kepailitan, Ghalia Indonesia, Bogor, 2014.
Adriani Nurdin, Kepailitan BUMN Persero, Alumni, Jakarta, 2012.
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaya, Kepailitan (Seri Hukum Bisnis), Raja Grafindo, Jakarta, 2004.
Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003.
Imran Nating, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Rajawali Pers, Jakarta, 2004
J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak-hak Jaminan Kebendaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Kartini Muliadi dan Gunawan Widjaya, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Mans S Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2006
M. Hadi Subhan, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2001.
Munir Fuady, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
-------------; Pengantar Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2000.
Rudy Lontoh, Penyelesaian Utang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2001.
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif, Kompas, Jakarta, 2010
Soerjono Soekanto., Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1984.
Sudikno Metro Kusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty. Yogyakarta.
Sutan Remmy Syahdeini, Hukum Kepailitan: Memahami Fallisment Verordering, Juncto Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Kepailitan, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2008.








