PENOLAKAN PENEBANGAN POHON OLEH PEMILIK SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA BERPOTENSI MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI ORANG LAIN (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1022 K/Pdt/2006)

Authors

  • Diana Lubis STEI Tholabul Ilmi

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v4i1.135

Keywords:

Penebangan Pohon, Kerugian, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Dasar menentukan perbuatan melawan hukum menurut hukum perdata adalah adanya perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dalam perkara ini perbuatan melawan hukum  tidak saja berbuat seseorang, melainkan juga tidak berbuatnya seseorang yang bertentangan dengan kewajiban hukum yang dimilikinya juga dipandang sebagai perbuatan melawan hukum. Akibat tidak dilakukannya penebangan telah dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum dan menimbulan kerugian immaterial berupa kekhawatiran bagi penggugat jika suatu waktu pohon mangga tersebut akan menimbulkan bahaya bagi dirinya dan bangunan rumah milik penggugat. Pertimbangan majelis hakim dalam putusan Mahkamah Agung No. 1022 K/Pdt/2006, bahwa perbuatan tergugat menolak tidak menebang pohon merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum, di mana tindakan tersebut telah bertentangan dengan hak dan kepentingan orang lain dan dapat menimbulkan kerugian. Rasa kekhawatiran jika suatu waktu pohon mangga itu akan tumbang menjadi dasar timbulnya kerugian bagi Penggugat, yakni berupa kecemasan dan ketakutan yang senantiasa dialami selama pohon mangga tersebut belum dimusnahkan.

References

Abdul Kadir Muhammad. 2012. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Armico.

Munir Fuady,. 2012. Hukum Kontrak. Bandung: Citra Aditya Bakti.

-----------,. 2014. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers.

Peter Mahmud Marzuki, 2014, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Media Group.

Soetandyo Wignjoebroto. 2013. Hukum Konsep dan Metode. Malang: Setara Press.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 2013. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Subekti dan Tjitrosudibio. 2002. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.

Sudikno Mertokusumo. 2014. Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah. Yokyakarta: Cahaya Atma Pustaka

Wirdjono Prodjodikoro. 2000. Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata. Bandung: Mandar Maju.

Downloads

Published

2022-01-02

How to Cite

Lubis, D. . (2022). PENOLAKAN PENEBANGAN POHON OLEH PEMILIK SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA BERPOTENSI MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI ORANG LAIN (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1022 K/Pdt/2006). Jurnal Ilmiah METADATA, 4(1), 328-341. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i1.135