ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DISERTAI DENGAN MUTILASI DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI (Studi Putusan Nomor 535/Pid.B/2019/PN.Mlg)

Authors

  • Ahmad Albar Universitas Islam Sumatera Utara
  • Yamin Lubis Universitas Sumatera Utara
  • Muhammad Arif Sahlepi Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v4i2.192

Keywords:

Pembunuhan, Mutilasi, Kriminologi

Abstract

KUHP sendiri masih memasukkan pembunuhan mutilasi ke dalam pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Permasalahan dalam ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana pembunuhan yang dimutilasi di Indonesia, apa faktor penyebab terjadinya kejahatan pembunuhan dengan mutilasi dalam pandangan ilmu krimonologi, bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap tindak pidana pembunuhan yang disertai mutilasi dalam Putusan Nomor 535/Pid.B/2019/PN.Mlg. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research). Pengaturan tindak pidana pembunuhan yang dimutilasi di Indonesia belum ada undang-undang maupun peraturan yang secara khusus mengatur tentang kejahatan dengan mutilasi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, tidak ada ketentuan khusus tentang tindak pidana mutilasi tetapi yang ada hanya tentang tindak pidana pembunuhan pada umunya saja sesuai yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.Faktor penyebab terjadinya kejahatan pembunuhan dengan mutilasi dalam pandangan ilmu krimonologi dapat dibagi menjadi 2 (dua) faktor, yakin faktor intrinsik (intern) dan faktor ekstrinsik (ekstern). Faktor intrinsik (intern) yaitu: faktor kebutuhan ekonomi yang mendesak, faktor intellegence, faktor usia, dan faktor jenis kelamin. Sedangkan faktor ekstrinsik (ekstern) yaitu: faktor pendidikan, faktor pergaulan, faktor lingkungan, faktor pekerjaan, dan faktor lemahnya sistem keamanan lingkungan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hukum hakim dalam memberikan putusan terhadap pelaku pembunuhan dengan mutilasi adalah perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, kejahatan yang mengancam dan membahayakan kehidupan masyarakat.

References

Prakoso, Abintoro, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2013.

Prakoso, Djoko, .Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Liberty Yogyakarta, 2017.

Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.

Priyanto, Dwidja, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2016.

Prodjohamidjojo, Martiman, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indoesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 2017.

Prodjodikoro, R.Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Rarifa Aditama, Bandung, 2013.

Rasjidi, Lili, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Mandar Maju, Bandung, 2013.

Rusianto, Agus, Tindak Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.

Sabuan, Ansori, Hukum Acara Pidana, Angkasa, Bandung, 2015

Saleh, Roeslan, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dua Pengertian dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 2013.

------------; Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010.

Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Sianturi, R. Tindak Pidana KUHP Berikut Uraiannya, Alumni, Jakarta, 2013.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2016.

---------------; Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

--------------; Kriminologi, Suatu Pengantar, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2016

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat,Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Soemitro, Roni Hantijo, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta 2018

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Penjelasannya, Politeia, Bogor, 2015.

Downloads

Published

2025-10-08

How to Cite

Albar, A. ., Lubis, Y. ., & Sahlepi, M. A. . (2025). ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DISERTAI DENGAN MUTILASI DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI (Studi Putusan Nomor 535/Pid.B/2019/PN.Mlg). Jurnal Ilmiah METADATA, 4(2), 389-409. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i2.192

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2