PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG TIDAK SESUAI DENGAN KLAUSUL PERJANJIAN
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i2.508Keywords:
Pertanggungjawaban Perdata, PPK, Barang/JasaAbstract
Terlihat bahwa dalam proses pengadaan barang/jasa, tidak hanya melibatkan PPK saja namun juga ada pihak lain yang berperan dalam pengadaan barang/jasa yang saling berkaitan yaitu PA dan KPA. Pengaturan perjanjian pengadaan barang dan jasa di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Permasalahan dalam Penelitian ini adalah bagaimana pengaturan perjanjian pengadaan barang dan jasa di Indonesia, bagaimana penerapan pertanggungjawaban perdata Pejabat Pembuat Komitmen dalam perjanjian pengadaan barang dan jasa, bagaimana penyelesaian sengeta dalam perjanjian pengadaan barang dan jasa akibat terjadinya wanprestasi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yaitu menganalisis peraturan perundang-undangan dihubungkan dengan permasalahan dalam tesisi ini dan analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami penyelesaian sengeta dalam perjanjian pengadaan barang dan jasa akibat terjadinya wanprestasi adalah para pihak melakukan upaya perdamaian atau dengan kata lain akan menyelesaikan perselisihan yang terjadi dengan cara musyawarah dan jika dengan cara musyawarah tidak tercapai kata sepakat, maka para pihak sepakat akan menyelesaikan perselisihan tersebut dengan menempuh jalur hukum melalui pengadilan.
References
Hadimulyo, Mempertimbangkan ADR, Kajian Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Peradilan, EISAM, Jakarta, 2017.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 2017.
Mudjisantosa, Aspek Hukum Pengadaan dan Kerugian Negara, Prima Print, Yogyakarta, 2014.
Nadapdap, Binoto, Hukum Acara Persaingan Usaha, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2019.
Simamora, Yohanes Sogar, Hukum Perjanjian Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan oleh Pemerintah, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2019.
Sinamo, Nomensen, Metode Penelitian Hukum dalam Teori dan Praktek, Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta, 2010.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2016
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.