ANALISIS HUKUM TENTANG PENERAPAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP TERDAKWA DALAM KASUS PERKARA PIDANA MEMALSUKAN SURAT (Studi Kasus Perkara Nomor 157/Pid.B/2021/PN.Gst)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i3.515Keywords:
Putusan Bebas, Surat Palsu, Jual Beli Tanah.Abstract
Pemalsuan surat sering menjadi masalah hukum bagi pihak-pihak atau oknum yang tidak bertanggungjawab. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana pemalsuan surat menurut hukum di Indonesia, bagaimana upaya proses tanggungjawab hukum kejaksaan dalam putusan bebas terhadap perkara pemalsuan surat, bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan perkara pemalsuan surat menurut Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 157/Pid.B/2021/PN. Gst). Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Upaya proses tanggungjawab hukum Kejaksaan dalam putusan bebas terhadap perkara pemalsuan surat adalah melakukan upaya kasasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap kasus memalsukan surat palsu dalam jual beli tanah adalah terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena unsur membuat surat palsu atau memalsukan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP tidak terbukti, sehingga membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya serta memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan
References
Huda. Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Prenada Media Group, Jakarta, 2018.
Kansil, C.S.T, Hukum Tata Negara Rapublik Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2014.
Moerad, Poentang, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana, Alumni, Bandung, 2015
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Prasetyo, Teguh, Kriminaslisasi Dalam Hukum Pidana, Nusa Media, Bandung, 2011.
Simatupang, Nursariani dan Faisal, Kriminologi Suatu Pengantar, Pustaka Prima, Medan, 2017.
Sudikno dan Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
Tedjosaputro, Liliana, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 2015.
Nst, V. F. H., Asmuni, A., & Anggraini, T. (2024). Review Of Fiqh Muamalah On The Forms Of Online Buying And Selling Contracts In The Tiktok Shop Application. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP), 7(3), 10804-10812