PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Pada Kepolisian Resor Mandailing Natal)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.478Keywords:
Penyidikan, Tindak Pidana Pencurian, Pemberatan.Abstract
Kepolisian Resor Mandailing Natal senantiasa melakukan upaya dalam mengurangi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Berdasarkann hasil pembahasan diketahui bahwa pengaturan tindak pidana pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP dan jika dilihat dari Pasal 362 dan 363 KUHP, pencurian pemberatan pada dasarnya adalah pencurian biasa namun disertai dengan tindakan-tindakan yang memberatkan suatu pidananya. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kepolisian Resor Mandailing Natal dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dari pelapor atau korban, penyidikan tindak pidana dimulai setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) di terbitkan oleh penyidik. Tahap penyidikan dimulai dari pemanggilan saksi, meminta keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyitaan barang bukti, gelar penetapan tersangka, meminta keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, melengkapi Berkas Perkara dan Pelimpahan Berkas Perkara. Hambatan penyidik dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kepolisian Resor Mandailing Natal adalah kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan, sumber daya manusia penyidik atau penyidik pembantu dan saksi tidak dapat mengungkap peristiwa pidana serta barang bukti yang ada kurang lengkap.
References
Ali. Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Anwar, Syarifudin, Metode Penelitian, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2013.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2017.
Bawengan, G.W. Penyidikan Perkara Pidana dan Tehnik Interograsi, Pradnya Paramita, Jakarta, 2014.
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2017.
Effendi, Erdianto, Hukum Pidana Indonesia, Refika Adiama, Jakarta, 2011.
Farid, Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Fajar ND, Mukti dan Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Gosita, Arif, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Presindo, Jakarta , 2014.
Hadi, Sutrisno, Metodologi Riset, Andi Offset, Yogyakarta, 2014.
Hamdan, M. Tindak Pidana Suap dan Money Politics, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2015.
Hamid, Hamrat dan Harun M. Husein, Pembahasan Permasalahan KUHAP Bidang Penyidikan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Pasaribu, A. S. ., Akhyar, A. ., & Purba, N. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PECANDU DAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN.Kis). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 1-17. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.445
Arianto, A., Mustamam, M., & Marlina, M. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Studi di Kepolisian Resor Subulussalam). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 18-33. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.446
Sadewo, D. A., Purba, N., & Akhyar, A. . (2023). PENERAPAN SANKSI KODE ETIK TERHADAP OKNUM ANGGOTA BRIMOB YANG MELAKUKAN PELANGGARAN ETIK KEPOLISIAN (Studi Penelitian Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 34-49. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.447.





