PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERKAIT PENGUASAAN ATAS JASA OPERATOR KARGO DAN POS (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 208 K/Pdt-Sus-KPPU/2018)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.370Keywords:
Monopoli, Pelaku Usaha, Jasa Operator Kargo dan Pos.Abstract
Hukum persaingan usaha sebenarnya mengatur tentang pertentangan kepentingan antar pelaku usaha merasa dirugikan oleh tindakan dari pelaku usaha lainnya. Hukum tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 208 K/Pdt-Sus-KPPU/2018adalah PT. Angkasa Pura Logistik terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sehingga akibat dari kedudukan PT. Angkasa Pura Logistik yang dominan merupakan tindakan yang menghambat persaingan usaha. Berdasarkan kesimpulan maka disarankan agar kebebasan dalam berusaha ditangani dengan baik, sebab jika tidak ditangani dengan baik mengakibatkan praktek persaingan curang dan tidak sehat antara para pelaku usaha
References
Abdul R Saliman. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaya. Seri Hukum Bisnis Anti Monopoli. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia, Jakarta, 2004.
Asril Sitompul. Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Tinjauan Terhadap UU No. 5 Tahun 1999), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
Ayudha D. Prayoga, Persaingan Usaha dan Hukum Yang Mengaturnya di Indonesia, ELIPS dan Partnership for Business Competition, Jakarta, 2009.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2013.
Devi Meyliana, Hukum Persaingan Usaha, Setara Press, Malang, 2013.
Elyta Ras Ginting. Hukum Anti Monopoli Indonesia (Analisis dan Perbandingan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Gunawan Widjaja. Merger dalam Perspektif Monopoli, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
M. Manullang. Pengantar Ekonomi Perusahaan, Liberty, Yogyakarta, 2011.
Muladi, Keberadaan Undang-Undang Persaingan Sehat di Indonesia, dalam UU Antimonopoli, Alumni, Bandung, 2001.
Munir Fuady, Hukum Anti Monopoli Menyongsong Era Persaingan Usaha, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2009.
Mustafa Kamal Rokan, Hukum Persaingan Usaha, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Ningrum Natasya Sirait. Hukum Persaingan di Indonesia, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2004.
Rachmadi Usman, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004.
Sri Rejeki Hartono, Kamus Hukum Ekonomi, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty, Yogyakarta, 2009.
Syamsul Ma’arif. Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008.
WJS. Poerwadarmina. Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 2008.








