ANALISIS HUKUM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS OLEH ANAK YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN (Studi Sat Lantas Polsek Patumbak)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i2.490Keywords:
Kebijakan, Lalu Lintas, Anak.Abstract
Terjadinya kecelakaan lalu lintas banyak menimbulkan korban, meninggal dunia maka bagi pelaku bisa dijerat dengan pembunuhan karena kealpaan atau kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dan didukung dengan data yuridis empiris yaitu melakukan wawancara dengan Kanit Lantas Polsek Patumbak. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan kebijakan kepolisian dalam tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan oleh anak memiliki dasar hukum sebagaimana terdapat pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pelaksanaan diskresi Kepolisian dalam tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan oleh anak adalah dengan penerapan model restorative justice terhadap anak dalam sistem peradilan pidanahambatan kepolisian dalam melakukan diskresi dalam tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan oleh anak adalah terdapat pilihan sanksi antara kurungan dan denda.
References
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Darmanto, Andi, Tugas dan Kewenangan Polri (Satuan Lalulintas), Mizan, Bandung, 2017,
Dirjdosiswono, Soedjono, Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention), Alumni: Bandung, 2003.
Effendi, Erdianto, Hukum Pidana Indonesia, Refika Adiama, Jakarta, 2011.
Effendy, Rusli, Asas-asas Hukum Pidana. Universitas Muslim Indonesia, Ujung Pandang, 2012.
Ilyas, Amir, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Rengkang Education, Yogyakarta 2012.
Supriadi, Asep, Kecelakaan Lalu Lintas dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia, Alumni, Bandung, 2014.






