PENEGAKAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2068/Pid.Sus/2020/PN. Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i2.502Keywords:
Penegakan Hukum, Anak, Pencabulan.Abstract
Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana pencabulan terhadap anak, bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pencabulan anak, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2068/Pid.Sus/2020/PN. Mdn. Penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan menganalisis kasus putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2068/Pid.Sus/2020/PN. Md. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif untuk dapat ditarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2068/Pid.Sus/2020/PN. Mdn adalah semua unsur-unsur pasal yang didakwakan terpenuhi dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah sehingga terdakwa dipidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.5.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
References
Hamdan, M, Tindak Pidana Suap dan Money Politics, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2016.
Hikmawati, Puteri, Pidana Pengawasan Sebagai Pengganti Pidana Bersyarat Menuju Keadilan Restoratif, Ghalia Indonesia, Bogor, 2017.
Huraertah, Abu, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa Cendikia, Bandung.
Hutauruk, Rufinus Hotmaulana. Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2018.
Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Rengkang Education, Yogyakarta, 2012.
Mulyadi, Lilik. Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis Dan Praktek Peradilan Mandar Maju, Bandung, 2016.
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Anak di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011.
Nawawi, Hadari, Metode Penelitian Bidang Sosial, Universitas Gajah Mada Press, Yogyakarta, 2013.





