PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SESEORANG YANG TIDAK MELAPORKAN ADANYA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v4i2.213Kata Kunci:
Pertanggungjawaban, Tidak Melaporkan, Narkotika.Abstrak
Seseorang yang mengetahui keberadaan narkoba tapi tidak melaporkan, bisa dihukum penjara. Pasal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang dimaksud pada Pasal 131 bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika diancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan atau denda maksimal lima puluh juta rupiah. Rumusan masalah ini adalah bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi orang yang tidak melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika, bagaimana pertanggungjawaban terhadap pelaku yang tidak melaporkan penyalahgunaan narkotika, bagaimana pertimbangan hukum hakim akibat tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk delik pidana terhadap pelaku yang tidak melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika adalah setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika yaitu seseorang melakukan pembiaran tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pertanggungjawaban terhadap pelaku yang tidak melaporkan penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan sanksi pidana. Masyarakat mempunyai kewajiban untuk melaporkan jika ada kejadian tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebab apabila penegak hukum yang menangkap duluan, maka seseorang yang tidak melaporkannya dapat dikenakan sanksi pidana karena dapat dianggap melakukan pembiaran tindak pidana narkotika.
Referensi
Martono, Lydia Harlina dan Satya Joewana, Membantu Pemulihan Pecandu Narkotika dan Keluarganya, Balai Pustaka, Jakarta, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2015.
Moleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2013.
Muladi dan Barda Nawawi, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2014.
Farid, Zainal Abidin, Bentuk-bentuk Khusus Perwujuduan Delik dan Hukum Penintensier, Raja Grafindi, Jakarta,2016.
Handoyo, Ida Listryarini, Narkoba Perlukan Mengenalnya, Pakar Raya, Yogyakarta, 2015.
Huda, Ni’matul, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Riview, UII Press, Yogyakarta, 2015.
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2016.
Kartanegara, Satochid, Hukum Pidana, Balai Lekture Mahasiswa, Jakarta, 1992.
Khair, Abul dan Mohammad Eka Putra, Pemidanaan, USU Press, Medan, 2011.
Koentjaraningrat, Metode Penelitian Masyarakat, Gremedia Pustaka Utama, Jakarta 2014.
Lisa FR, Juliana dan Nengah Sutrisna, Narkotika, Psikotropika dan Gangguan Jiwa Tinjauan Kesehatan dan Hukum, Nuha Medika, Yogyakarta, 2013.





