ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA MINIMUM OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 762 K/Pid.Sus/2020)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.243Kata Kunci:
Pidana Minimum, Hakim, KorupsiAbstrak
Penjatuhan pidana dibawah sanksi pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana penjatuhan pidana dibawah sanksi pidana minimum khusus dalam tindak pidana korupsi pada dasarnya tidak dapat dibenarkan berdasarkan keadilan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan penjatuhan pidana minimum/maksimum terhadap pelaku tindak pidana korupsi penjatuhan pidana dibawah batas sanksi pidana minimum khusus dari ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dijatuhkan oleh Hakim, pada dasarnya tidak dibenarkan berdasarkan asas keadilan hukum (legal juctice),
Referensi
Adji, Oemar Seno, KUHAP Sekarang, Erlangga, Jakarta, 2015.
Ali, Mahrus, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, RajaGrafindo, Jakarta, 2017.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Amir, Chaerul, Kejaksaan Memberantas Korupsi (Suatu Analisis Historis, Sosiologis dan Yuridis), Deleader, Jakarta, 2014.
Amiruddin, Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Genta Publishing, Yogyakarta, 2016.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakkan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penangggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2008.
Atmasasmita, Romli, Menyikap Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Aditya Media, Yogyakarta, 2014.
Baringbing, RE, Simpul Mewujudkan Supremasi Hukum, Pusat Kegiatan Reformasi, Jakarta, 2016.