KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PROSTITUSI ONLINE (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 341/Pid.Sus/2020/PN.Kis)

Penulis

  • Ahmad Bani Sadar Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Mustamam Mustamam Universitas Islam Sumatera Utara
  • Adil Akhyar Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.317

Kata Kunci:

Kebijakan Hukum,Penegakan Hukum,Prostitusi

Abstrak

Tindak pidana prostitusi mengalami perkembangan seiring kemajuan teknologi internet dalam bentuk prostitusi online. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi paying hukum penanggulangan prostitusi online. Rumusan masalah ini adalah  bagaimana  pengaturan tindak pidana prostitusi  online, bagaimana kebijakan hukum pidana penegakan hukum terhadap prostitusi  online, bagaimana analisis hukum putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 341/Pid.Sus/2020/PN.Kis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua unsur dari Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.

Referensi

Abdussalam, R. dan DPM Sitompul, Sistem Peradilan Pidana, Restu Agung, Jakarta, 2017.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009 .

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Arief, Barda Nawawi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.

-----------, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru ), Kencana Prenada Group, Jakarta, 2010.

-----------; Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Ghalia Indonesia, Bogor, 2016.

Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana, Binacipta, Bandung, 2006

Bakhri, Syaiful, Kebijakan Kriminal Dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Total Media, Jakarta, 2010.

Nurul Ichsan, R., & Setiadi, D. (2022). SOSIALISASI PEMBERDAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PARIWISATA DI DINAS PARIWISATA KOTA MEDAN. Jurnal PKM Hablum Minannas, 1(1), 19-24. Retrieved from http://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/jhm/article/view/113

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-01-30

Cara Mengutip

Sadar, A. B., Mustamam, M., & Akhyar, A. . (2023). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PROSTITUSI ONLINE (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 341/Pid.Sus/2020/PN.Kis). Jurnal Ilmiah METADATA, 5(1), 181-195. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.317

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >>