TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA YANG MENYEBABKAN KEMATIAN

Penulis

  • Muhammad Ansori Lubis Universitas Darma Agung

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.405

Kata Kunci:

Tindak Pidana, Kekerasan, Pekerja Rumah Tangga.

Abstrak

Tindakan kekerasan baik yang dilakukan perseorangan maupun yang dilakukan bersama-sama atau berkelompok, sangat mengganggu ketertiban masyarakat bahkan dapat meresahkan masyarakat dan salah satu korban kekerasan adalah pekerja rumah tangga. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana peraturan hukum terhadap tindak .Pengaturan terhadap tindak pidana kekerasan fisik terhadap pekerja rumah tangga yang mengakibatkan kematian dalam Pengadilan Tinggi Medan Nomor 567/Pid. Sus/2015/PT.Mdn dikenakan Pasal 44 UU KDRT sehingga terdakwa Zaenal Abidin alias Zahir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Bentuk sanksi pidana yang diberikan  terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik terhadap pekerja rumah tangga yang mengakibatkan kematian dalam Pengadilan Tinggi Medan Nomor 567/Pid. Sus/2015/PT.Mdn adalah terdakwa dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun. Perbuatan terdakwa  telah sesuai dengan fakta-fakta Hukum yang terungkap di persidangan  dan semua unsur-unsur dalam Pasal 44 UU KDRT terpenuhinya.

Referensi

Abdul Wahid dan Moh. Irvan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasaan Seksual, Refika Aditama, Bandung, 2001.

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Refika Adiama, Jakarta, 2011.

Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Kartini Kartono, Patalogi Sosial Jilid I, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Mohammad Taufik Makarao, Hukum Perlindungan Anak Indonesia dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Rineka Cipta, Jakarta, 2013.

PAF. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Adytia Bakti, Bandung, 2007.

Rika Saraswati, Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2006.

Taufik Makarao dan Suharsil, Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.

Tongat. Dasar-Dasar Hukum Pidana dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang, 2009.

Yesmil Anwar, Saat Menuai Kejahatan: Sebuah Pendekatan Sosiokultural Kriminologi, Hukum, UNPAD Press, Bandung, 2004

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-09-25

Cara Mengutip

Lubis, M. A. . (2025). TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA YANG MENYEBABKAN KEMATIAN. Jurnal Ilmiah METADATA, 5(3), 218-231. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.405

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama