ANALISIS PERAN KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA DALAM PENGAMANAN DAN PENYIMPANAN BARANG BUKTI SITAAN HASIL KEJAHATAN
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i2.497Kata Kunci:
Kepolisian, Barang Bukti, KejahatanAbstrak
Penanganan benda sitaan menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2014 Pasal 2 ayat (1) tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara menetapkan bahwa setiap basan dan baran harus disimpan di Rupbasa. Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum pengamanan dan penyimpanan barang bukti sitaan hasil kejahatan, bagaimana peran Dit Tahti Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam pengamanan dan penyimpanan barang bukti sitaan hasil kejahatan, bagaimana hambatan Dit Tahti Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam melaksanakan Pengamanan dan Penyimpanan Barang Bukti Sitaan hasil Kejahatan dan Solusinya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dan didukung dengan data yuridis empiris yaitu melakukan wawancara dengan Direktorat Tahanan Dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Sumut. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami hambatan Dit Tahti Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam melaksanakan Pengamanan dan Penyimpanan Barang Bukti Sitaan hasil Kejahatan yaitu faktor Sumber Daya Manusia (SDM) atau aparat penegak hukum yaitu kualitas aparat penegak hukum yang rendah.
Referensi
Effendi, Marwan, Teori Hukum dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana. Referensi Media Group, Jakarta, 2014.
Farid, Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Gosita, Arif, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Presindo, Jakarta, 2013.
Gunadi, Ismu, Hukum Pidana, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.
Hamdan, M. Tindak Pidana Suap dan Money Politics, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2010.
Hamzah, Andi, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2016
Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta, 2018.
Kusumaatmaja, Mochtar, Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2002.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Adytia Bakti, Bandung, 2017.
Mahrus, Hanafi, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.





