ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WARGA BINAAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA SELAMA DALAM PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Keywords:
Penegakan Hukum, Warga Binaan, Lembaga PemasyarakatanAbstract
Perlakuan perbedaan di dalam Rumah Tahanan Negara masih sering terjadi,  sehingga hal ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial antar tahanan. Salah satu bentuk kejahatan atau tindak pidana yang terjadi di dalam Rumah Tahanan Negara adalah perusakan ruang/gedung dan fasilitas yang dilakukan oleh narapidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perusakan gedung dan fasilitas Rutan oleh narapidana adalah permasalahan Dispenser yang mana narapidana dan tahanan penghuni rutan marah dan keberatan karena Dispenser yang sebelumnya telah dibagikan dan ditempatkan di kamar para penghuni rutan telah diambil kembali oleh pihak petugas sipir/pegawai Rutan. Pertanggungjawaban pidana terhadap narapidana yang melakukan perusakan gedung dan fasilitas Rutan adalah terdakwa dijatuhkan pidana dengan pidana pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana perusakan gedung dan fasilitas Rutan dalam Putusan Pengadilan Nomor 311/Pid.Sus/2019/PN Sgi adalah Majelis Hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan mulai dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang didakwakan dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
References
Abidin, Andi Zainal, Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama, Alumni, Bandung, 2017.
Adi, Kusno, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana, UMM Press, Malang, 2019.
Adji, Oemar Seno, Prasarana Dalam Indonesia Negara Hukum, Simposium UI Jakarta, 2006.
Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Farid, Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Gunadi, Ismu, Hukum Pidana, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.
Hadi, Sutrisno, Metodologi Riset nasional, Akmil, Magelang, 2017.
Hamdan, M. Tindak Pidana Suap dan Money Politics, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2010.
Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, Rienka Cipta, Jakarta, 2014.
-----------; Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Lubis, Muhammad Ridwan, Bahan Ajar Viktimologi, Sentosa Deli Mandiri, Medan, 2021.
---------;Bahan Ajar Krimologi, Sentosa Deli Mandiri, Medan, 2021.






.png)










