PERLINDUNGAN DATA MEDIS PASIEN OLEH RUMAH SAKIT ATAS PERMINTAAN MEDICAL CHECK-UP PERUSAHAAN

Authors

  • Rini Novita Universitas Darma Agung
  • Diana Lubis Universitas Darma Agung

Keywords:

Kerahasiaan, Perlindungan, Data Medis

Abstract

Dokumen rekam medis merupakan milik Fasilitas Pelayanan Kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien. Isi rekam medis wajib dijaga kerahasiaannya oleh semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan walaupun pasien telah meninggal dunia. Keberadaan rekam medis diperlukan dalam sarana pelayanan kesehatan, baik ditinjau dari segi pelaksanaan praktik pelayanan kesehatan maupun dari aspek hukum. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa  prinsip kerahasiaan (confidentiality) terhadap perlindungan data medis pasien di RS Mitra Medika Medan adalah hak sepenuhnya dari pasien oleh sebab itu maka berkas rekam medis perlu dijaga kerahasiaannya agar tidak dengan mudah dibaca oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten untuk mengetahui rahasi medis tersebut. Pelanggaran terhadap hak pasien ini merupakan sebuah kejahatan yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum. Impelmentasi prinsip kerahasiaan (Confidentiality) terhadap data pasien di RS Mitra Medika dilindungi oleh hukum sehingga dokter tidak saja terikat secara moral/etik untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai pasiennya, namun juga terikat secara hukum.

References

Bahder Johan Nasution. 2005. Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: Rineka CiptaBestuur,(2019),26–35<https://jurnal.uns.ac.id/bestuur/article/view/17392>

Bina Aksara. Salim HS. 2006. Perkembangan Hukum Kontrak Di Luar KUHPerdata. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Cece Triwibowo. 2014. Etika Hukum Kesehatan. Yogyakarta:

Citra Aditya Bhakti. M. Yahya Harahap, 2006. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung:

Citra Aditya Bhakti J. Guwandi. 2005. Rahasia Medis. Jakarta: Fakultas Kedokteran

I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Lego Karjoko, and Abdul Kadir Jaelani,‘Model Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Eksekutabilitas Dalam Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia’,

Munir Fuady. 2001. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung

Ninik Mariyanti. 2008.

Malapraktik Kedokteran Dari Segi Hukum Pidana dan Perdata. Jakarta:

Nuha Medika. CST. Kansil. 2001. Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia. Jakarta:

Prasetyo Ade Witoko and Ambar Budhisulistyawati, ‘Penyelundupan Hukum Perkawianan Beda Aagama Di Indonesia’,

Rineka Cipta. Hermien Hadiati Koeswadji. 2002. Hukum Untuk Perumahsakitan. Bandung:

Sri Siswati. 2013. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suharnoko. 2004. Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Kencana Pernada Media Group.

Veronica Komalawati. 2009. Hukum dan Etika dalam Praktik Dokter. Jakarta: Pustaka sinar Harapan.

Wijiatmo and Supanto, ‘Kebijakan Hukum Pidana Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Guru Dalam Hal Kedisplinan’, Pasca Sarjana Hukum UNS, (2019), 85–92. 4 C.D.

Yatini, Hari Purwadi, and Hartiwiningsih, ‘Reformulasi Konstruksi Pidana Dalam Menjerat Pelaku Tindak Pidana Korporasi’, Pasca Sarjana Hukum UNS, VII.1 (2019), 144–52. 7

Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 7.2 (2019), 251–57. Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis

Nurul Ichsan, R., & Setiadi, D. (2022). SOSIALISASI PEMBERDAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PARIWISATA DI DINAS PARIWISATA KOTA MEDAN. Jurnal PKM Hablum Minannas, 1(1), 19-24. Retrieved from http://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/jhm/article/view/113

Nasution, L., & Ichsan, R. N. (2022). Pengaruh Anggaran Terhadap Kinerja Manajerial pada PT. Duta Marga Lestarindo. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(3), 1274-1280.

Downloads

Published

2022-12-01

How to Cite

Rini Novita, & Diana Lubis. (2022). PERLINDUNGAN DATA MEDIS PASIEN OLEH RUMAH SAKIT ATAS PERMINTAAN MEDICAL CHECK-UP PERUSAHAAN . Jurnal Meta Hukum, 1(3), 217-231. Retrieved from https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/metahukum/article/view/343