PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAJURIT TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Militer I-02 Nomor 109-K/PM.I-02/AL/XI/2022)
DOI:
https://doi.org/10.47652/jmh.v2i2.431Keywords:
Penegakan Hukum, Prajurit TNI, NarkotikaAbstract
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika telah banyak dilakukan oleh penegak hukum, juga terhadap pelaku telah banyak pula yang dijatuhi putusan pengadilan dan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan termasuk penyalahgunaan narkotika oleh oknum anggota TNI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertanggungjawaban pidana terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 109-K/PM.I-02/AL/XI/2022 pada dasarnya merupakan suatu tindakan penjeraan sebagai upaya memberikan pembelajaran bagi anggota TNI untuk taat dan patuh terhadap aturan dan menghindar dari segala perbuatan yang dilarang karena pertanggungjawaban tersebut akan selalu melekat pada diri anggota TNI. Anggota oknum TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan pidana pokok berupa penjara selama selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) serta pidana tambahan dipecat dari dinas Militer Cq.TNI AL. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 109-K/PM.I-02/AL/XI/2022 dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh oknum anggota TNI adalah perbuatan terdakwa mencerminkan sifat terdakwa yang tidak baik dan tidak patuh lagi terhadap aturan hukum yang berlaku, dengan tidak lagi meperdulikan kepentingan dan nama baik kesatuannya.
References
Abdussalam, R. dan DPM Sitompul, Sistem Peradilan Pidana, Restu Agung, Jakarta, 2017.
Ali, Muh. Amir P., dan Imran D.S., Narkoba Ancaman Generasi Muda, Kaltim : DPD KNPI, 2017
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Arif, Barda Nawawi, Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
-----------; Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010,.
Arief, Hakim, Narkotika Bahaya dan Penanggulangannya, Mandar Maju, Bandung, 2017
Asya,F., Narkotika dan Psikotropika, Asa Mandiri, Jakarta, 2014.
Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana Komptemporer, Prenada Kencana Media Group, Jakarta, 2010.
Badan Narkotika Nasional, Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Remaja. BNN, Jakarta, 2014.
Bisri, Ilhami, Sistem Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Soedjono,D, Segi Hukum tentang Narkotika di Indonesia, Karya Nusantara, Bandung, 2017.
Eliandi, Tito Praperadilan Dalam Hukum Indonesia, Ghalia Indonesia,Jakarta, 2018
Fajar ND, Mukti dan Yulianto Acmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Firmanzah, Mengatasi Narkoba Dengan Welas Asih. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2011.






.png)










