ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM PENGGUNAAN KARTU KREDIT
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i3.528Keywords:
Perlindungan Hukum, Nasabah, Kartu KreditAbstract
Peranan kartu kredit ini sangat membantu bagi mereka yang lebih mengutamakan keamanan dan keefisienan dalam pembayaran dan tentu saja semua ini harus di dukung oleh suatu bank yang sehat, dan berkualitas sehingga permohonan untuk pemilikan kartu kredit tidak ragu-ragu lagi, dan nasabah tersebut dapat mempergunakan kartu kreditnya untuk bertransaksil. tanggung jawab nasabah dalam penggunaan kartu kredit adalah penjamin kartu kredit (cardholder) akan membayar kepadabank atastagihan yang disampaikan merchant kepada bank. Jadi kedudukan bank di sini adalah menggantikan merchant, sehingga terjadilah subrogasi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1400 KUH Perdata. Tanggung jawab bank pada nasabah sebagai pengguna kartu kredit yang mengalami pembobolan kartu kredit adalah Bank akan mengklaim merchant atas jumlah uang yang dibobol akibat kelalaian dari merchant atau bila dianggap perlu issuer dapat menyita asset milik merchant dan bersedia dituntut secara perdata maupun pidana. Oleh karena itu disarankan agar diterbitkan suatu Undang-Undang untukmemberi perlindungan bagi nasabah dalam penggunaan kartu kredit.
References
Abdulkadir Muhammad. 2017, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung
Abdurrahman. 2015, Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, Tarsito, Bandung
Ali Arifin, 2012, Tips dan Trik Memilih Kartu Kredit, Elex Media Komputindo, Jakarta
J.Satrio. 2014, Hukum Perjanjian, PT.Ghalia Indonesia Jakarta
Kasmir,2012, Dasar-Dasar Perbankan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sutarno,2014,Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta. Bandung.
Thomas Suyitno,2018, Dasar-Dasar Perkreditan, Ghalia Indonesia, Jakarta
Ammar, D., Danialsyah, D., Lubis, M. F. R., Purba, A. R., & Nst, V. F. H. (2023). Pelaksanaan Pemberian Marga Dalam Sistem Perkawinan Etnik Mandailing (Studi di Lembaga Adat Budaya Mandailing Medan). Jurnal PKM Hablum Minannas, 2(1), 68-79.
Siregar, G., Lubis, M. A., Lubis, M. R., Nst, V. F. H., & Nasution, L. (2023). Perbuatan Melawan Hukum Akibat Membangun Di Atas Tanah Wakaf (Unlawful Actions Caused By Building On The Waqf Land). PKM Maju UDA, 4(1), 31-38.








