EFEKTIVITAS PUSAT REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOBA DI KOTA MEDAN DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi Kasus Di Panti Yuami Medan)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v4i2.211Keywords:
Rehabilitasi, Pecandu, NarkobaAbstract
Peran rehabilitasi dalam penyembuhan ketergantungan bagi pecandu narkoba sangat penting, karena semakin bertambahnya pecandu narkoba. Efektifitas rehabilitasi untuk menyembuhkan korban dari narkotika sangat diperlukan, mengingat sulitnya korban atau pengguna narkotika untuk dapat terlepas dari ketergantungan narkotika secara individu. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum peran rumah rehabilitasi narkoba, untuk mengetahui upaya rumah rehabilitasi narkoba dalam meminimalisir angka penyalahgunaan narkoba di kota Medan, untuk mengetahui kendala rumah rehabilitasi dalam merehabilitasi pengguna narkoba dan bagaimana upaya mengatasinya. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Panti Yuami Medan. Pengumpulan data menggunakan metode penelitian kepustakaan dan lapangan. Data yang terkumpul tersebut akan dianalisa dengan seksama dengan menggunakan analisis kualitatif atau dijabarkan dengan kalimat. Berdasarkan hasil penelitian diketahui pengaturan hukum peran rumah rehabilitasi narkoba diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Upaya rumah rehabilitasi narkoba dalam meminimalisir angka penyalahgunaan narkoba adalah dengan merehabilitasi para pecandu dan pengguna narkoba. Kendala rumah rehabilitasi dalam merehabilitasi pengguna narkoba adalah kurangnya dukungan terhadap korban untuk direhabilitasi, kurangnya pemahaman/sosialisasi tentang rehabilitasi di kalangan masyarakat, setelah keluar dari panti, masyarakat sulit menghilangkan stigma buruk pecandu narkoba.
References
Sumiati, Asuhan Keperawatan Pada Klien Penyalahgunaan & ketergatungan
NAPZA, Trans Info Media, Jakatra, 2016.
Sunarso, Siswanto, Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika. Rineka
Cipta, Jakarta 2012.
Sunaryo, Sidik, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UMM Press, Malang,
Supramono, Gatot, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2014.
Syamsuddin, Azis, Tindak Pidana Khusus. Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Taringan, Jasa Irwan, Peran Badan Narkotika Nasional Dengan Organisasi
Sosial Kemasyarakatan Dalam Penanganan Pelaku Penyalahgunaan
Narkotika, Budi Utama, Yogyakarta, 2017.





