PEMBERANTASAN KEJAHATAN MONEY LAUNDERING DALAM RANGKA MEWUJUDKAN NEGARA YANG SEJAHTERA

Penulis

  • Herlina Hanum Harahap Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan
  • Dedi Kiswanto Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.373

Kata Kunci:

Pemberantasan, Kejahatan, Money Laundering, Negara dan Sejahtera

Abstrak

Pencucian uang terus berkembang sejalan dengan perkembangan kasusnya di dunia internasional. Salah satu definisi yang menjadi acuan di seluruh dunia termuat dalam The United Notionas Convention Against lllicit Traffic in Narcotion.  Pencucian uang juga dapat diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan untuk mengubah hasil korupsi, kejahatan narkotika, perjudian, penyelundupan dan kejahatan lainnya sehingga tampak seperti hasil dari kegiatan yang sah karena asal usulnya sudah disamarkan atau disembunyikan. Penelitian ini dibuat guna untuk melakukan pemberantasan terhadap kejahatan money laundering agar menciptakan Negara yang sejahtera. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian studi pustakan dan menganalisi undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Teori dalam penelitian ini menggunakan teori keadilan bermartabat dikarenakan agar Negara kita ini menjunjung keadilan

Referensi

Burhan Ashashofa, SH, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Drs. Muhammad Djumhana, SH, Hukum Perbankan di Indonesia, PT.Citra Aditnya Bakti, Bandung, 2012.

Pertus C.K.L Bello, Hukum & Moralitas Tinjauan Filsafat Hukum, Erlangga, Jakarta, 2012.

Philips Darwin, Money Laundering Cara Memahami Dengan Tepat dan Benar Soal Pencucian Uang, Sinar Ilmu, Jakarta, 2012.

Prof. Dr Soerjono Soekanto, SH, MH, Faktor-faktor yang Memperngaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH, M.Si, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung, 2015.

Prof. Dr. teguh Prasetyo, SH, M.Si, Pembaharuan Hukum Perspektif Teori Hukum Keadilan Bermartabat, Setara Press, Malang, 2017.

Zainal Asikin, SH, pokok-pokok Hukum Perbankan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

Undang-undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-09-25

Cara Mengutip

Harahap, H. H. ., & Kiswanto, D. . (2025). PEMBERANTASAN KEJAHATAN MONEY LAUNDERING DALAM RANGKA MEWUJUDKAN NEGARA YANG SEJAHTERA. Jurnal Ilmiah METADATA, 5(2), 121-130. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.373

Terbitan

Bagian

Articles