ANALISIS YURIDIS MANFAAT PELAKSANAAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) BAGI DEBITUR DAN KREDITUR (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-Pailit/2020)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.479Keywords:
Manfaat, PKPU, Kreditur dan DebiturAbstract
PKPU menjadi suatu upaya hukum yang dapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya, meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utangnya kepada kreditor. Pengaturan pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang pada dasarnya, peraturan tentang kepailitan memiliki maksud dan tujuan untuk menghindari terjadinya perebutan atas harta kekayaan debitor yang dilakukan oleh para kreditornya. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam praktik dapat memberi manfaat untuk menghindari perusahaan dari keadaan pailit. PKPU, karena perdamaian yang dilakukan melalui PKPU akan mengikat kreditur lain di luar PKPU, sehingga debitur dapat melanjutkan restrukturisasi usahanya, tanpa takut dilakukan tagihan-tagihan kreditur-kreditur yang berada di luar PKPU. Kreditur juga terjamin melalui PKPU, karena apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian perdamaian tersebut, maka kreditur dapat mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian kepada Pengadilan Niaga dan debitur akan otomatis dinyatakan pailit. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 adalah syarat rencana perdamaian tidak diterima atau ditolak adalah quorum, karena 2 (dua) kreditur konkuren secara aklamasi menolak Rencana Perdamaian PT. Yeyeom Design, sehingga debitur PT. Yeyeom Design harus dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
References
Fuady, Munir, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012
Gautama, Sudargo, Komentar atas Peraturan Baru Untuk Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018
Hartanto, Andy, Hukum Jaminan dan Kepailitan, Hak Kreditor Separatis dalam Pembagian Hasil Penjualan Benda Jaminan Debitor Pailit, LaksBang Justitia, Surabaya, 2015.
Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2018
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010,
Notoatmojo, Soekidjo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010
Saliman, Abdul R. dkk, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan; Teori dan Contoh Kasus, Renada Media Grup, Jakarta, 2015
Sastrawidjaja, Man HS, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2016
Nasution, A. . W., Lubis, Y. ., & Mukidi, M. (2023). ASPEK YURIDIS PROGRAM PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA PADA LEMBAGA PEMASYARATAKAN KELAS II B TEBING TINGGI. Jurnal Meta Hukum, 2(3), 103-114. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.451
Hermansyah, H., Mustamam, M., & Putra, P. S. . (2023). PERAN CYBER CRIME DITRESKRIMSUS KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 115-127. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.452
Canjaya, M. A. D., Lubis, Y. ., & Affan, I. . (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS INVESTASI (Studi Di Kepolisian Resor Asahan). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 128-140. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.453
Haeykel, M., Danialsyah, D., & Purba, I. G. (2023). PERTANGGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN KARYAWAN TOKO EMAS (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No.2284/Pid.B/2022/PN Mdn). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 141-153. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.454






