ANALISIS YURIDIS MANFAAT PELAKSANAAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) BAGI DEBITUR DAN KREDITUR (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-Pailit/2020)

Penulis

  • Muhammad Syarief Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Marzuki Marzuki Universitas Islam Sumatera Utara
  • Muhammad Faisal Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.479

Kata Kunci:

Manfaat, PKPU, Kreditur dan Debitur

Abstrak

PKPU menjadi suatu upaya hukum yang dapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya, meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utangnya kepada kreditor. Pengaturan pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang pada dasarnya, peraturan tentang kepailitan memiliki maksud dan tujuan untuk menghindari terjadinya perebutan atas harta kekayaan debitor yang dilakukan oleh para kreditornya. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam praktik dapat memberi manfaat untuk menghindari perusahaan dari keadaan pailit. PKPU, karena perdamaian yang dilakukan melalui PKPU akan mengikat kreditur lain di luar PKPU, sehingga debitur dapat melanjutkan restrukturisasi usahanya, tanpa takut dilakukan tagihan-tagihan kreditur-kreditur yang berada di luar PKPU. Kreditur juga terjamin melalui PKPU, karena apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian perdamaian tersebut, maka kreditur dapat mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian kepada Pengadilan Niaga dan debitur akan otomatis dinyatakan pailit. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 adalah syarat rencana perdamaian tidak diterima atau ditolak adalah quorum, karena  2 (dua) kreditur konkuren secara aklamasi menolak Rencana Perdamaian PT. Yeyeom Design, sehingga debitur PT. Yeyeom Design harus dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Referensi

Fuady, Munir, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012

Gautama, Sudargo, Komentar atas Peraturan Baru Untuk Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018

Hartanto, Andy, Hukum Jaminan dan Kepailitan, Hak Kreditor Separatis dalam Pembagian Hasil Penjualan Benda Jaminan Debitor Pailit, LaksBang Justitia, Surabaya, 2015.

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2018

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010,

Notoatmojo, Soekidjo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010

Saliman, Abdul R. dkk, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan; Teori dan Contoh Kasus, Renada Media Grup, Jakarta, 2015

Sastrawidjaja, Man HS, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2016

Nasution, A. . W., Lubis, Y. ., & Mukidi, M. (2023). ASPEK YURIDIS PROGRAM PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA PADA LEMBAGA PEMASYARATAKAN KELAS II B TEBING TINGGI. Jurnal Meta Hukum, 2(3), 103-114. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.451

Hermansyah, H., Mustamam, M., & Putra, P. S. . (2023). PERAN CYBER CRIME DITRESKRIMSUS KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 115-127. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.452

Canjaya, M. A. D., Lubis, Y. ., & Affan, I. . (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS INVESTASI (Studi Di Kepolisian Resor Asahan). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 128-140. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.453

Haeykel, M., Danialsyah, D., & Purba, I. G. (2023). PERTANGGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN KARYAWAN TOKO EMAS (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No.2284/Pid.B/2022/PN Mdn). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 141-153. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.454

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-01-30

Cara Mengutip

Syarief, M., Marzuki, M., & Faisal, M. . (2024). ANALISIS YURIDIS MANFAAT PELAKSANAAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) BAGI DEBITUR DAN KREDITUR (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-Pailit/2020). Jurnal Ilmiah METADATA, 6(1), 242-254. https://doi.org/10.47652/metadata.v6i1.479

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 4 5 > >>