PERANAN KEPOLISIAN DALAM UPAYA MENANGGULANGI JUDI ONLINE (Studi Penelitian di Kepolisian Resor Deli Serdang)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i2.494Keywords:
Penanggulangan, Tindak Pidana, Judi Online.Abstract
Judi melalui internet (internet gambling) biasanya terjadi karena peletakan taruhan pada kegiatan olah raga atau kasino melalui internet. Pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rumusan masalah dalam penelitian dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana perjudian online yang berlaku di Indonesia, bagaimana peran kepolisian dalam menanggulangi judi online di wilayah hukum Kepolisian Resor Deli Serdang, bagaimana hambatan Kepolisian Resor Deli Serdang dalam menanggulangi judi online. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder dan penelitian lapangan. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa hambatan penegakan hukum oleh unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda yaitu sanksi pidana terhadap judi online berdasarkan Pasal 45 UU ITE lebih rendah dari ancaman sanksi pidana dalam Pasal 303 KUHP, Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut adalah penerapan KUHP dan UU ITE dalam perkara judi online harus mengedepankan asas lex specialis derogat legi generalis, mengadakan pelatihan bimbingan teknologi informasi.
References
Asmadi, Erwin, Pembuktian Tindak Pidana Terorisme, Ssofmedia, Medan 2013.
Makarim, Edmon, Tindak Pidana terkait dengan Komputer dan Internet : Suatu Kajian Pidana Materiil dan Formil, FHUI, Jakarta, 2017.
Mansur, M. Arife Didik dan Gultom ,Alistaris, Cyber Law;Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama,Bandung, 2005.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 2003.
Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Wahib, Abdul dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Refika Aditama, Bandung, 2015
Waluyadi. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2004.






